Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Kartu Kredit
Langsung Tolak Jika Dapat Tawaran Ini! Kenali Modus Penipuan Gestun Kartu Kredit yang Meresahkan
2023-12-18 12:22:22
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pernah dengar istilah gestun atau gesek tunai kartu kredit?
Jika iya, sebaiknya Anda berhati-hati dan selalu waspada. Gestun merupakan aktivitas yang biasanya dilakukan oleh para pemilik kartu kredit untuk mendapatkan uang tunai atau cash tanpa harus pergi ke ATM.

Cara gestun adalah hanya dengan menggesek di toko atau gerai yang menyediakan layanan tersebut, kemudian pemilik kartu kredit sudah dapat mendapatkan uang secara tunai.

Dengan cara ini, pemilik kartu kredit bisa mudah mengambil uang dan tanpa repot pergi ke ATM terlebih dahulu.

Namun, perlu diketahui bagi para pemilik kartu kredit yang ingin melakukan gestun, setiap penarikan uang tunai dengan cara ini biasanya akan dikenakan bunga ke depannya.

Hal tersebut jarang sekali diketahui oleh para nasabah dan bisa berdampak pada penambahan jumlah utang yang wajib dibayar nantinya.

Penting untuk diketahui, gestun kartu kredit juga rawan penipuan.

Ada banyak modus yang biasa dipakai para pelaku.

Apa modusnya?

Simak ini dia modus penipuan gestun kartu kredit yang meresahkan.

Modus Penipuan Gestun
Dilansir dari laman resmi ocbc.id, berikut ini modus yang biasa dipakai para pelaku:

1. Pinjaman dana langsung dalam jumlah besar
Modus penipuan gestun yang sering terjadi yaitu pinjaman dana langsung dalam jumlah besar.

Di mana pelaku akan menelpon langsung nasabah pemilik kartu kredit dan menawarkan pinjaman dana dengan nominal besar dan instan.

Apabila Anda menerima telepon yang berasal dari sumber tidak jelas dan menawarkan pinjaman dana tidak wajar, ada lebih baiknya untuk ditolak saja.

Karena hal tersebut kemungkinan besar merupakan salah satu contoh modus penipuan gestun.

2. Tawaran membuat kartu kredit secara online
Di Indonesia, pengguna kartu kredit terbilang cukup rendah.

Hal ini dikarenakan proses pembuatan kartu kredit yang rumit.

Dengan adanya fenomena ini, para pelaku modus penipuan gestun memanfaatkan momentum tersebut dengan cara menawarkan pembuatan kartu kredit mudah secara online dengan limit tinggi.

Beberapa bank juga memiliki fasilitas pembuatan kartu kredit secara online.

Namun, perlu diketahui bahwa dalam pembuatannya, mereka tetap mewajibkan nasabah untuk melakukan tatap muka dengan petugas.

Jadi, apabila Anda ditawarkan untuk pembuatan kartu kredit secara online tanpa tatap muka sama sekali, hal tersebut patut diwaspadai.

3. Memberikan voucher belanja maupun cashback
Modus kali ini biasanya berkedok pay later, di mana pelaku akan menelpon nasabah yang memiliki kartu kredit.

Mereka akan mengiming-imingi cashback maupun voucher belanja jika melakukan transaksi belanja online bersama si pelaku sehingga Anda memiliki hutang terhadap barang yang tidak Anda miliki.

Sebelum melakukan proses transaksi, Anda wajib melakukan pengecekan terhadap kredibilitas perusahaan yang menawarkan voucher belanja tersebut.

Jika tidak meyakinkan, lebih baik Anda menghindarinya.(msn/GridFame/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Kartu Kredit
 
  Langsung Tolak Jika Dapat Tawaran Ini! Kenali Modus Penipuan Gestun Kartu Kredit yang Meresahkan
  Rahasia Kartu Kredit yang Ditutupi Oleh Bank
  Australia Tuntut Perusahaan Kartu Kredit Visa
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2