Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
BUMN
Laporan Keliru, PAN Minta Dahlan Mundur dari Kabinet
Thursday 29 Nov 2012 11:04:43
 

Ilustrasi, Dahlan Iskan saat memberikan keterangan persnya di Gedung DPR RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Amanat Nasional menyambut baik permintaan maaf Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Rudy Setyopurnomo, kepada kader mereka yang duduk di Komisi XI DPR, Muhammad Hatta. Rudy menyatakan Hatta tak terlibat pemerasan terhadap Merpati.

Nama Hatta sebelumnya ikut tercantum dalam laporan Menteri BUMN Dahlan Iskan kepada Badan Kehormatan DPR soal oknum anggota DPR yang berupaya memeras BUMN. Kini dengan diralatnya nama Hatta, Dahlan telah melakukan dua kali kesalahan. Sebelumnya ia juga meralat nama politisi Demokrat Andi Timo Pangerang dan politisi PAN Ichlas El Qudsi. Setelah dilaporkan ke BK, Dahlan meralat dua nama itu, mengakui adanya kesalahan informasi dan menyebutkan Andi Timo dan El Qudsi bersih.

Meski lega mendengar pengakuan Rudy bahwa Hatta tak bersalah, namun PAN merasa berang karena itu artinya Dahlan lagi-lagi melakukan kesalahan. “Tuduhan Dahlan Iskan terhadap kader kami terbukti sampah,” kata Wasekjen PAN Teguh Juwarno, Kamis (29/11).

Menurutnya, sikap keras PAN yang menantang Dahlan sejak awal soal tudingan pemerasan BUMN itu, juga terbukti benar. PAN pun berpendapat, laporan yang dibuat Dahlan sangat tidak bertanggung jawab. PAN pun menunggu reaksi Dahlan atas kesalahan serius yang telah diperbuatnya.

“Ini penistaan serius. Kalau tahu diri, ya mundur saja (dari kabinet),” kata Teguh. Ia menegaskan, Dahlan telah melakukan pencemaran nama baik kepada sejumlah anggota DPR dengan menyebut nama mereka sebagai pemeras BUMN tanpa bukti kuat. PAN meminta Dahlan mempertanggungjawabkannya.

PAN juga meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengevaluasi kinerja Dahlan yang asal tuduh itu. Sejak awal, Fraksi PAN telah menyiapkan somasi untuk Dahlan Iskan. Mereka menuntut Dahlan meminta maaf secara terbuka kepada para anggotanya.

Tak hanya Fraksi PAN, kini Komisi XI pun akan melaporkan Dahlan dan Dirut Merpati ke Polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. “Sekarang laporan atas nama Komisi XI ini sedang disusun. Kami melaporkan soal pencemaran nama baik dan pencemaran lembaga,” kata anggota Komisi XI, I Gusti Agung Rai Wirajaya, yang juga disebut Dahlan memeras BUMN, Demikian seperti yang dikutip dari viva.co.id, pada Kamis (29/11).(vva/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > BUMN
 
  Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
  Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
  Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
  Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
  Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2