JAKARTA, Berita HUKUM - Putri Candrawathi (PC), istri tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo, disebut telah membuat laporan dan memberikan keterangan palsu soal adanya dugaan pelecehan seksual dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Polisi (Brigpol) Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,
Laporan PC itu dipastikan palsu usai Tim Khusus Polri melakukan gelar perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Bareskrim Polri juga telah memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan PC.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, laporan palsu dugaan pelecehan itu masuk dalam kategori upaya menghalang-halangi proses penyidikan atau 'Obstruction of Justice' atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Kami anggap laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice, menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana)," lugas Andi.
Lanjut Andi mengatakan, terhadap penyidik Polri yang menangani laporan polisi (LP) tersebut saat ini juga sedang menjalani pemeriksaan etik oleh Inspektorat Khusus (Itsus) Bareskrim Polri.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya belum menentukan apakah laporan palsu yang dibuat oleh Putri Candrawathi dapat dipidana atau tidak.
"Nanti kami serahkan kepada Timsus Polri mengenai keputusannya seperti apa," kata Agus, dikutip oleh kompastv, Jum'at (12/8).
Seperti diberitakan, laporan polisi yang dibuat oleh Putri Candrawathi terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu.
Sekedar informasi, perbuatan memberikan keterangan palsu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP; Dilakukan dalam pemeriksaan perkara pidana yang merugikan terdakwa atau tersangka; Sanksi atas perbuatan tersebut yaitu ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.(bh/amp) |