Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Polri
Laporan Putri Candrawathi soal Dugaan Pelecehan Seksual 'Palsu', Polri: Masuk Katagori Menghalangi Penyidikan Kasus Brigadir J
2022-08-13 17:01:43
 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat menyampaikan konferensi pers perkembangan kasus Brigadir J.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Putri Candrawathi (PC), istri tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo, disebut telah membuat laporan dan memberikan keterangan palsu soal adanya dugaan pelecehan seksual dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Polisi (Brigpol) Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,

Laporan PC itu dipastikan palsu usai Tim Khusus Polri melakukan gelar perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Bareskrim Polri juga telah memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan PC.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, laporan palsu dugaan pelecehan itu masuk dalam kategori upaya menghalang-halangi proses penyidikan atau 'Obstruction of Justice' atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Kami anggap laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice, menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana)," lugas Andi.

Lanjut Andi mengatakan, terhadap penyidik Polri yang menangani laporan polisi (LP) tersebut saat ini juga sedang menjalani pemeriksaan etik oleh Inspektorat Khusus (Itsus) Bareskrim Polri.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya belum menentukan apakah laporan palsu yang dibuat oleh Putri Candrawathi dapat dipidana atau tidak.

"Nanti kami serahkan kepada Timsus Polri mengenai keputusannya seperti apa," kata Agus, dikutip oleh kompastv, Jum'at (12/8).

Seperti diberitakan, laporan polisi yang dibuat oleh Putri Candrawathi terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu.

Sekedar informasi, perbuatan memberikan keterangan palsu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP; Dilakukan dalam pemeriksaan perkara pidana yang merugikan terdakwa atau tersangka; Sanksi atas perbuatan tersebut yaitu ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
  Dituding 'Orang Suruhan Ferdy Sambo', Yulliana: Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak adalah Tuduhan Keji
  Tolak Fitnah terhadap Kabareskrim, Pekat IB Do'akan Polri Solid dan Minta Ismail Bolong Ditangkap
 
ads1

  Berita Utama
Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama

BaCaPres Anies: Kita Tidak Ingin Perekonomian Maju Tapi Ekologi Rusak

Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro

Polri Resmi Merubah Lintasan Ujian Praktek SIM C dari Angka 8 Menjadi Huruf S

 

ads2

  Berita Terkini
 
Layanan Pembuatan e-Paspor Kini Tersebar di 102 Kantor Imigrasi

PPWI dan LSP Pers Indonesia Teken MoU di Kantor DPD RI

Timpora Jakarta Utara Tingkatkan Deteksi Dini Keberadaan WNA

Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama

Pekerja Migran Indonesia Tawuran di Taiwan, Benny Rhamdani: Saya Kecewa!

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2