Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pencemaran Nama Baik
Laporkan SMS HT, Kejaksaan Buang Energi
2016-02-09 11:18:38
 

Ilustrasi. Hary Tanoesoedibjo.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Indonesia Public Policy Institute (IPPI) Agung Suprio menyebutkan, Kejaksaan Agung telah melakukan perbuatan membuang energi percuma dengan melakukan pelaporan atas SMS CEO PT MNC, Hary Tanoesoedibjo.

Sebab hal itu tidak berkaitan dengan tugas dan kewenangannya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan.

"Nanti dikhawatirkan akan kalah di pengadilan. Selain itu jika setiap sms tidak bernada ancaman selalu dilaporkan ke Polisi, maka tentunya pihak kejaksaan akan selalu disibukkan dengan kegiatan pelaporan sms", ujar Agung saat dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (8/2).

Apalagi jika SMS tersebut merupakan bentuk kontrol yang dilakukan oleh masyarakat. Ditakutkan, nantinya kinerja Kejaksaan Agung akan semakin terpuruk.

Agung juga berharap agar penegakkan hukum dapat berjalan dengan baik dan berkeadilan agar aparat tidak mempolitisir masalah untuk kepentingan tertentu.

"Jaksa memang harus dapat buktikan adanya kerugian negara atau memang ada tindak pidana yang melanggar peraturan. Jika unsur-unsur tadi tidak ditemukan secara jelas maka dikhawatirkan politik jadi panglima, bukannya hukum", sambungnya.

Sebelumnya, Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum Hary Tanoesoedibjo sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo) menegaskan, aroma politik yang kental dalam masalah restitusi pajak Mobile 8 versi Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Menurut Hotman Paris Hutapea, masalah tersebut timbul karena berbagai pertimbangan politik.

"Masalah ini tidak ada kalau kasus Bansos tidak ada", ujar Hotman.

Hotman juga menjelaskan, tidak ada kaitan antara restitusi yang dimohonkan Mobile 8 dengan dalil korupsi restitusi pajak, yang dikemukakan oleh Jaksa.

"Restitusi pajak yang dimohon adalah kelebihan bayar Mobile 8 tahun 2002-2005, sedangkan dalil yang disampaikan Jaksa itu kejadian transaksi fiktif tahun 2007. Padahal transaksi itupun tidak fiktif", ujar Hotman.

Itulah sebabnya, banyak pihak menilai masalah SMS yang dilaporkan penyidik Yulianto, adalah cara oknum Jaksa untuk berkelit.

Sinyalemen itu semakin kuat setelah Kejaksaan mengait-ngaitkan masalah Mobile 8 dengan Hary Tanoesoedibjo, meskipun disebutkan bahwa Hary tidak pernah terlibat dalam pengurusan manajemen mobile 8.

Sehingga bukan tidak mungkin, masalah SMS ini memiliki agenda lain, setelah Jaksa tidak menemukan kaitan apapun pada Hary dalam manajemen Mobile 8.(bh/mkb)



 
   Berita Terkait > Pencemaran Nama Baik
 
  Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
  Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
  Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
  Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
  Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2