Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Remisi
Lebaran 2021, 1.067 Napi Lapas Klas I Cipinang Dapat Remisi Khusus
2021-05-14 19:26:29
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 1.067 narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang mendapat remisi khusus dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kanwil DKI Jakarta dalam rangka momen hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah atau Lebaran 2021.

"Napi yang paling banyak mendapat remisi berasal dari Lapas Kelas I Cipinang dengan jumlah 1.067 orang, Ribuan napi mendapat remisi khusus karena memenuhi syarat usulan remisi khusus Idul Fitri 2021," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun dalam keterangan tertulis, Jum'at (14/5).

Persyaratan khusus yang dimaksud Ibnu Chuldun yaitu mencakup syarat administratif dan substantif.

Diantaranya disebutkan kriteria minimal telah menjalani pidana 6 bulan, tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, serta telah menunjukkan sikap aktif dalam mengikuti program pembinaan.

Terhitung hingga lebaran tahun ini, Lapas Cipinang dihuni oleh 3.582 narapidana, dengan 3.192 narapidana di antaranya beragama Islam.

Artinya, jumlah narapidana penerima remisi khusus lebaran di Lapas Cipinang tahun ini mencapai 29 persen dari total penghuni dan 33 persen dari jumlah penghuni beragama Islam.

Selain Lapas Cipinang, menyusul dengan jumlah penerima remisi khusus Lebaran terbanyak kedua dan ketiga tahun ini adalah Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta dengan jumlah penerima 1.057 orang, serta Lapas Kelas II A Salemba sebanyak 1.014 orang penerima.

Sedangkan, untuk penerima berstatus tahanan, tiga kelompok yang mendapat remisi terbanyak berasal dari Rutan Kelas I Cipinang sebanyak 936 orang, kemudian 446 tahanan dari Rutan Kelas I Jakarta Pusat,

"Sebanyak 143 orang lainnya dari Rutan Kelas I Pondok Bambu dan 135 orang dari Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Kemudian ada 49 orang dari LPKA Kelas II Jakarta," jelasnya.(bs/bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

 

ads2

  Berita Terkini
 
Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Tiga Alasan Kenapa Klaim JRP Bangun Pagar Laut Dinilai tak Logis, dari Mana Duit Nelayan?

Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2