JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 1.067 narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang mendapat remisi khusus dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kanwil DKI Jakarta dalam rangka momen hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah atau Lebaran 2021.
"Napi yang paling banyak mendapat remisi berasal dari Lapas Kelas I Cipinang dengan jumlah 1.067 orang, Ribuan napi mendapat remisi khusus karena memenuhi syarat usulan remisi khusus Idul Fitri 2021," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun dalam keterangan tertulis, Jum'at (14/5).
Persyaratan khusus yang dimaksud Ibnu Chuldun yaitu mencakup syarat administratif dan substantif.
Diantaranya disebutkan kriteria minimal telah menjalani pidana 6 bulan, tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, serta telah menunjukkan sikap aktif dalam mengikuti program pembinaan.
Terhitung hingga lebaran tahun ini, Lapas Cipinang dihuni oleh 3.582 narapidana, dengan 3.192 narapidana di antaranya beragama Islam.
Artinya, jumlah narapidana penerima remisi khusus lebaran di Lapas Cipinang tahun ini mencapai 29 persen dari total penghuni dan 33 persen dari jumlah penghuni beragama Islam.
Selain Lapas Cipinang, menyusul dengan jumlah penerima remisi khusus Lebaran terbanyak kedua dan ketiga tahun ini adalah Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta dengan jumlah penerima 1.057 orang, serta Lapas Kelas II A Salemba sebanyak 1.014 orang penerima.
Sedangkan, untuk penerima berstatus tahanan, tiga kelompok yang mendapat remisi terbanyak berasal dari Rutan Kelas I Cipinang sebanyak 936 orang, kemudian 446 tahanan dari Rutan Kelas I Jakarta Pusat,
"Sebanyak 143 orang lainnya dari Rutan Kelas I Pondok Bambu dan 135 orang dari Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Kemudian ada 49 orang dari LPKA Kelas II Jakarta," jelasnya.(bs/bh/amp) |