Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Demokrasi
Lebih 50 Demonstran Meninggal Akibat Unjuk Rasa Sepanjang 2019: 'Sangat Mengerikan Terjadi di Negara Demokrasi'
2019-10-30 11:52:19
 

Ilustrasi. Aparat Kepolisian pada saat aksi massa 22 Mei di depan kantor Bawaslu RI, Jakarta.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Data Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Komnas HAM menunjukan setidaknya 52 orang meninggal dalam demonstrasi yang diadakan sepanjang tahun 2019.

Lima bulan telah berlalu, namun Didin Wahyudin masih diliputi tanya : Siapakah yang telah menembak Harun Al Rasyid, putranya yang berusia 15 tahun, 22 Mei silam?

Polisi sempat mengatakan mereka telah mendapatkan ciri-ciri orang yang menembak Harun, tapi hingga kini, pelaku tersebut belum terungkap.

Didin menceritakan dia tidak pernah melihat luka tembakan, yang menurut informasi yang dia dapat, bersarang di dada anaknya.

Saat ia menjemput jenazah anaknya di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, tubuh Harun sudah dibersihkan dan dibalut kain kafan.

Ia tidak memegang hasil otopsi anaknya, bukti proyektil, dan bahkan tidak menerima pakaian yang dikenakan anaknya saat tertembak.

"Terus terang saja polisi seperti tidak ada indikasi untuk membuka semua ini," ujar Didin.

polisiHak atas fotoGETTY IMAGES
Image captionYLBHI mencatat puluhan demonstran meninggal dalam sejumlah unjuk rasa yang terjadi di Indonesia hingga Oktober 2019.

Harun adalah satu dari sembilan orang yang tewas dalam demonstrasi yang menentang hasil pemilihan presiden di Jakarta.

Komnas HAM mengungkapkan bahwa ada satu korban pula yang mati tertembak di Pontianak, Kalimantan, dalam aksi serupa yang diadakan tanggal 21-23 Mei tersebut.

Dalam demo itu, empat orang dinyatakan meninggal karena ditembak, satu orang meninggal karena kehabisan nafas karena gas air mata, dan empat orang meninggal tanpa keterangan resmi.

Namun, bukan hanya demonstrasi itu yang berakhir dengan sejumlah orang meninggal dunia, seperti yang dicatat oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) :

HukumHak atas fotoOSCAR SIAGIAN/GETTY IMAGES
Image captionYLBHI menilai apa yang disebutnya sebagai perilaku represif dan pembatasan demonstran yang dilakukan kepolisian sangat mengerikan.

> Demo mahasiswa bertajuk 'Reformasi Dikorupsi' di Jakarta (24 September 2019) - Tiga orang meninggal tanpa keterangan resmi;

> Demo mahasiswa 'Reformasi Dikorupsi' di Kendari (26 September 2019) - Dua orang meninggal karena ditembak;

> Aksi anti rasisme di Wamena dan Jayapura (23-28 September 2019) - Sebanyak 37 orang meninggal tanpa ada informasi resmi.

Meski begitu, laporan YLBHI ini dibantah oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, yang mengatakan polisi sudah menyampaikan penyelidikannya terkait korban-korban meninggal dunia, khususnya pada kasus di Wamena.

"Sebab-sebab kematian adanya 33 korban meninggal dunia di Wamena itu adalah merupakan korban akibat rusuh," ujar Asep.

hukumHak atas fotoEKO SISWONO/ANADOLU AGENCY
Image captionDemonstran membentangkan berbagai poster sindiran untuk DPR September lalu.

Asep tidak menjelaskan hal ini lebih lanjut saat BBC News Indonesia mencoba menghubunginya (29/10).

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur, menilai tanggapan kepolisian belum cukup.

"Di kasus Wamena, meninggal karena kerusuhan kan bukan penjelasan yang jelas. Masa mati begitu saja? Kan harus jelas mati luka tembak, terbakar, terbunuh, dan lain-lain," ujar Isnur.

Selain itu, YLBHI mencatat bahwa hingga Oktober 2019, ratusan demonstran mengalami perlakuan berlebihan dari aparat kepolisian, yang menyebabkan luka-luka, hingga penangkapan tanpa alasan.

Ada pula pembatasan-pembatasan untuk para demonstran, contohnya demonstran dari Semarang yang dipersulit untuk mengikuti demonstrasi di Jakarta tanggal 24 September.

"Ini sangat mengerikan kalau dibaca dalam kaca mata negara hukum, HAM, dan demokrasi," ujar Ketua Umum YLBHI Asfinawati.

"Seingat saya belum ada pasca reformasi, aksi dalam setahun menelan korban jiwa sebanyak ini," tambahnya.

'Ada tindakan kepolisian yang berlebihan'

Hingga kini kepolisian belum mengungkapkan siapa saja orang-orang yang bertanggung jawab atas kematian sejumlah demonstran di sejumlah wilayah tersebut.

Kerusuhan MeiHak atas fotoADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Image captionPengunjukrasa di kawasan Tanah Abang, Rabu, 22 Mei 2019, berusaha menolong rekannya yang dilaporkan terluka akibat kericuhan.

Terkait demo menentang hasil pemilu presiden di Jakarta (21-23 Mei 2019), Komnas HAM mengatakan polisi harus segera mengungkapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kematian 10 orang di Jakarta dan Pontianak itu.

"Hal ini untuk mencegah terus berkeliarannya pemegang senjata api gelap di tengah masyarakat," ujar salah satu anggota Tim Pencari Fakta Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.

PolriHak atas fotoANTARA
Image captionPolisi mengatakan penyelidikan hanya dilakukan terhadap Harun Al Rasyid dan Abdul Azis karena polisi menemukan proyektil di tubuh mereka.

Beka menambahkan beberapa anggota Polri bertindak sewenang-wenang dalam menjaga demonstrasi tersebut.

Dalam laporan itu, anak-anak yang ditangkap mengaku mereka diseret, dianiaya, dikeroyok, dipukul, dan ditendang oleh polisi.

Komnas HAM menilai tindakan kekerasan anggota kepolisian disebabkan emosi akibat mengetahui pembakaran asrama Polri di Petamburan, Jakarta Barat, dan karena tidak mampu mengendali emosi akibat kelelahan.

Kerusuhan MeiHak atas fotoGETTY IMAGES
Image captionSetidaknya 10 orang tewas dalam kerusuhan 21-23 Mei di Jakarta.

Dalam menjaga rangkaian demo mahasiswa bertajuk Reformasi Dikorupsi, Komnas HAM juga menilai tindakan sejumlah kepolisian berlebihan, seperti apa yang dikatakan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.

Sementara itu, di Kendari, enam orang polisi dikenakan sanksi disiplin karena kedapatan "menyalahgunakan senjata api" dalam demonstrasi yang menewaskan dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) pada 26 September 2019.

Meski enam orang telah menerima sanksi , polisi belum menyimpulkan siapakah yang melakukan penembakan kepada dua mahasiswa tersebut.

kendariHak atas fotoANTARA/JOJON
Image captionLima polisi memasuki ruang sidang bidang Propam di Polda Sulawesi Tenggara, Kendari, Kamis (17/10). Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara menggelar sidang disiplin terhadap lima anggota polisi yang diduga melanggar Standar Operasional Pengamanan (SOP) saat mengawal aksi unjuk rasa mahasiswa yang berujung tewasnya dua mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara pada Kamis (26/9) lalu.

Hal itu diamini komisioner Kompolnas, Poengki Indarti, yang ikut mengawasi penyelidikan terhadap kasus ini.

"Belum terbukti (yang membawa peluru yang melakukan penembakan). Sedang uji balistik untuk pelurunya," ujarnya.

'Kekerasan diperbolehkan'

Sebelumnya, polisi telah berkukuh bahwa apa yang mereka lakukan sesuai prosedur.

Poengki mendukung pernyataan itu. Ia mengatakan kekerasan boleh dilakukan kepolisian jika massa demonstrasi bertindak anarkis.

"Polisi boleh menggunakan kekerasan yang terukur ketika menghadapi massa-massa yang anarkis, seperti pembakaran atau tindakan-tindakan bahaya seperti melempar konblok," kata Poengki.

"(Tindakan itu) memang harus ditindak tegas dengan kekerasan tapi yang terukur, misalnya dengan gas air mata dan pentungan," ujarnya.

kendariHak atas fotoANTARA/JOJON
Image captionPengunjuk rasa menendang barikade personel Polda Sulawesi Tenggara saat aksi menuntut penuntasan kasus kematian mahasiswa di depan Polda Sulawesi Tenggara, Kendari, Selasa (22/10).

Meski begitu, Ketua Umum YLBHI Asfinawati tidak sependapat dengan Poengki, terutama karena tidak ada batasan yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan tindakan anarkis.

"Itu (tindakan represif) berarti tidak perlu pengadilan dong? Itu melanggar konsep negara hukum," ujarnya.

Ia mengatakan polisi seharusnya menjunjung tinggi hukum, terutama asas praduga tidak bersalah, dan tidak memperlakukan para demonstran dengan semena-mena.

Terkait aksi-aski kepolisian yang menurut Asfinawati semakin represif, ia meminta Kapolri melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh kepada anggota-anggotanya.

HukumHak atas fotoGOH CHAI HIN/AFP
Image captionSebuah bangunan di kawasan Senayan terbakar usai demonstrasi di Jakarta, 25 September lalu.

Evaluasi itu harus dilakukan dari sistem pendidikan para anggota polisi hingga ke arahan-arahan yang diberikan para petinggi kepolisian kepada anak buah mereka saat melakukan penjagaan demonstrasi.

"Kalau tidak dilakukan, akan makin banyak jatuh korban ke depannya," ujarnya.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Demokrasi
 
  Kontroversi Presiden RI, Pengamat: Jokowi Mau Membunuh Demokrasi Indonesia!
  Jangan Golput, Partisipasi Generasi Muda di Pemilu Penentu Indeks Demokrasi
  Yanuar Prihatin: Sistem Proporsional Tertutup Bahayakan Demokrasi
  Peneliti BRIN Ungkap Demokrasi Tak Lagi Sehat Sejak Maraknya 'Buzzer' di Medsos
  Jelang Tahun 2023, Fadli Zon Berikan Dua Catatan Kritis Komitmen Terhadap Demokrasi
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2