Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Miras
Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
2022-12-16 19:43:01
 

Anggota Badan Legislasi DPR RI Desy Ratnasari saat pertemuan dengan Gubernur Provinsi Aceh yang diwakili Asisten 1 Gubernur Aceh beserta jajaran Forkopimda Aceh.(Foto: DPR/Kiki/nr)
 
ACEH, Berita HUKUM - Kebijakan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dapat dijadikan referensi substansi pada penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol. Demikian kata Anggota Badan Legislasi DPR RI Desy Ratnasari seusai Badan Legislasi DPR menggelar pertemuan dengan Gubernur Provinsi Aceh yang diwakili Asisten 1 Gubernur Aceh beserta jajaran Forkopimda Aceh.

Desy menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh sudah memiliki Peraturan Daerah yang disebut dengan Qanun yang menerapkan syariat Islam. "Aceh sendiri sudah memiliki infrastruktur yang mendukung, adanya pelarangan peredaran ataupun penggunaan minuman beralkohol," Kata Desy di Kantor Pemda Provinsi Aceh, Selasa (13/12).

Setelah Desy mendengarkan masukan dari mitra yang hadir pada pertemuan tersebut, konteks rehabilitasi bagi mereka (pelanggar) yang berulang kali tertangkap karena kasus alkohol, menurut Desy perlu dimasukan pada substansi RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.

"Nah tentu yang ingin kita ketahui apakah juga pemerintah Aceh telah menerapkan sebuah konteks rehabilitasi bagi mereka yang berulang, berulang maksudnya alcoholic gitu, walaupun sudah dihukum cambuk misalnya, tetapi mereka tetap mengulang perbuatan tersebut, walaupun diberikan variasi hukuman yang lebih berat, mereka tetap juga dalam konteks alcoholic-nya dan tentu ini konteks rehabilitasinya harus ada pada RUU Minol," kata Desy.

Karena menurut Desy tujuan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, peraturannya tidak hanya bersifat fisik saja, tetapi bersifat psikologis. Oleh sebab itu konteks rehabilitasi penting dimasukkan ke dalam RUU untuk memberbaiki rohani seseorang pecandu alkohol.

"Konteks rehabilitasi penting dimasukan dalam substansi RUU Minol, bahwa terkadang orang memanfaatkan minuman beralkohol ini sebagai sebuah pelarian, dalam konteks psikologis misalnya ya, menjadi sebuah kebutuhan yang sesungguhnya bukan kebutuhan terhadap minumannya, tetapi ada masalah dalam relasinya, dalam psikologisnya, sehingga dia memilih meminum minuman beralkohol," sebutnya.

Desy berharap RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol dapat segera disahkan setelah sekian lama terkatung-katung dalam proses pembahasannya. "Sehingga yang dihasilkan melalui substansi RUU Minol bisa menjadi subtansi implementatif yang bermanfaat bagi masyarakat, dalam konteks perlindungan, dalam konteks memberikan kebebasan yang terbatas, dalam konteks menghargai yang juga keunikan-keunikan daerah dan kebutuhan-kebutuhan daerah di masyarakat kita tinggal," tutup Desy.(qq/aha/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Miras
 
  Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
  BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
  12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
  Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
  Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2