Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
PRT
Legislator Sepakat Stop Kirim PRT ke Timur Tengah
Tuesday 05 May 2015 17:32:39
 

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX DPR Hamid Noor Yasin menyatakan sepakat penghentian pengiriman TKI sektor pembantu rumah tangga (PRT) ke kawasan Timur Tengah. Meski demikian pemerintah harus memberi solusi dengan membuka seluas-luasnya lapangan kerja di dalam negeri.

Demikian ditegaskan Hamid saat dihubungi Parlementaria Selasa (5/5) menanggapi Kemenaker yang akan melakukan penghentian TKI khususnya yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga (PRT).

Kementerian Ketenagakerjaan akan mengeluarkan kebijakan penghentian penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) sektor pembantu rumah tangga (moratorium) khususnya bagi pengguna perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah.
Pada pekan ini Menaker akan menandatangani SK (Surat Keputusan) tentang penghentian penempatan TKI ini. “

Konsekuensinya, pengiriman TKI PRT (pembantu rumah tangga) nantinya termasuk human trafficking akan distop" kata Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di kantornya Senin (4/5).

Menurut Menaker, kebijakan penghentian ini dilakukan melalui hard policy dengan beberapa macam alasan. Salah satunya yaitu lantara negara-negara di kawasan Timur Tengah masih menerapkan sistem kafalah atau sponsorship, di mana hak privasi majikan sangat kuat daripada perjanjian kerja maupun peraturan ketenagakerjaan.Akibatnya posisi TKI lemah, seperti tidak boleh pulang meski masa kontraknya habis dan dipindahtangankan ke majikan lain.

Alasan lain gajinya rendah, antara Rp 2,7 juta-Rp 3 juta per bulan, sama dengan UMR disini. Ini tidak sebanding dengan resiko dan pengorbanannya meninggalkan keluarga di Indonesia.

Lebih lanjut Hamid menegaskan, dengan penghentian pengiriman TKI PRT tersebut maka pemerintah harus segera mencari solusi di dalam negeri untuk mengakomodir kepentingan mereka. Di sisi lain, Komisi IX akan memperjuangkan agar RUU Perlindungan PRT bisa masuk Prolegnas dan segera disahkan. Pasalnya RUU yang diperjuangkan selama 11 tahun itu belum dibahas DPR.

Dengan adanya UU PRT, kata Hamid, diharapkan perlakuan kepada pembantu rumah tangga itu lebih manusiawi. Selama ini perlindungannya tidak ada, gajinya juga tidak jelas dan jam kerjanya juga tidak diatur dengan jelas.

Politisi PKS ini menegaskan, pengiriman TKI ke luar negeri harus ditekankan kepada tenaga trampil atau memiliki keahlian (skill). Dengan demikian pengiriman ‘pahlawan devisa’ akan membawa manfaat bagi tenaga kerja itu sendiri dan negara. Dengan tenaga terampil maka jaminan dan perlindungannya jelas serta meminimalisir bahkan meniadakan dampak negatif yang akan terjadi.(mp/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2