JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi X DPR Ferdiansyah menyayangkan adanya sanksi pengurangan bantuan pemerintah kepada sekolah, dalam hal ini Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jika tidak menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Padahal, kondisi kualitas sekolah di Indonesia saat ini tidak pada posisi yang sama.
"Dalam Pasal 5 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 itu disebutkan proses PPDB akan menggunakan jaringan internet, jika tidak akan dikenakan sanksi pengurangan dana BOS. Ini tidak sesuai dengan norma standar prosedur yang ditetapkan Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)," ungkap Ferdi dalam rilis yang diterima Parlementaria, Jumat (20/6).
Menurutnya, penerapan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 jangan dibuat kaku, terlebih kebijakan tersebut belum memiliki peta jalan atau roadmap. "Sikap tegas diterapkan sesuai situasi dan kondisi daerah. Kalau sanksi pengurangan dana BOS diberlakukan, akan memberatkan sekolah. Apalagi, jika sebelumnya tidak pernah ada komunikasi antara Kemendikbud dengan Pemerintah Daerah," jelas Ferdi.
Untuk itu, Pemerintah perlu melakukan revisi terhadap Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 agar tidak merugikan masyarakat, khusunya peserta didik dan sekolah. 'Pemerintah perlu melakukan revisi, dengan menambah atau mengurangi pasal atau ayat di dalam aturan tersbeut dan disesuaikan dengan kondisi daerah. Maka, pemetaan perlu segera dilakukan agar tidak terjadi masalah," jelasnya legislator Fraksi Partai Golkar itu.
Selain itu, Ferdi juga mengingatkan agar Kemendikbud melakukan koordinasi yang masif dengan Pemda sebelum memberlakukan suatu aturan. 'Apa yang dilakukan Mendikbud memang bagian dari kewenangnnya sendiri, tapi jadi masalah karena sekolah ada di daerah. Semua itu membutuhkan koordinasi dengan pemda setempat. Sebelum diterapkan, harusnya komunikasi yang intes dulu dengan Pemda," saran Ferdi. (rnm/sf/DPR/bh/sya) |