Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi III DPR
Legislator Yakin Polri Mampu Usut Tuntas Kasus Intoleran
2018-02-14 10:55:26
 

Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi’i,(Foto: arief/hr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Munculnya aksi-aksi kekerasan terhadap ulama dan tokoh agama bukan kebetulan, tapi merupakan desain yang sistemik untuk kepentingan tertentu. Dua peristiwa terakhir yakni penyerangan gereja di Sleman, DI Yogyakarta dan penganiayaan kiai di Jawa Barat menjadi tantangan aparat mengusut tuntas kasus tersebut.

"Saya yakin, Polisi mampu mengungkap dan mengusut kasus ini. Sesuai UU No.2 Tahun 2002, tugas polri adalah melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dan ketertiban masyarakat," tandas Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi'i di Jakarta, Senin (12/2) sore.

Terkait kasus penganiayaan yang menimpa pastur di Gereja St Lidwina Sleman, Anggota Dewan bidang hukum itu menilai, insiden ini hanya reaksi, bukan kejahatan masyarakat. "Itu hanya reaksi dari ketidakmampuan pemerintah untuk menegakkan keadilan, mendistribusikan kesejahteraan dan memperlakukan orang apa yang seharusnya," tukasnya.

Menurut politisi Fraksi Gerindra yang akrab dipanggil Romo ini, kalau ada perlakuan tidak sama, tidak adil, pilih kasih dan tebang pilih, menjadi saham terbesar pemerintah akan munculnya paham-paham radikal dan paham intoleransi. "Itu justru bukan kejahatan kreasi masyarakat, tapi karena ketidakmampuan pemerintah menyejahterakan masyarakat," ungkapnya.

Lebih jauh, Romo menyatakan sangat prihatin atas nasib pemuka-pemuka agama yang hidupnya diabdikan untuk penguatan nilai-nilai luhur bangsa dan penguatan moral dan peradaban, namun bantuan pemerintah terhadap pemuka-pemuka agama apalagi pengembangan keilmuan dan kemampuan untuk jaringan amat minim.

Pemerintah, sebut Romo, sama sekali tidak andil lahirnya seorang tokoh agama, padahal mereka telah memberikan kontribusi besar terhadap penguatan moralitas dan peradaban bangsa yang memang mayoritas beragama Islam.

Yang lebih memprihatinkan, lanjut dia, belakangan sudah terjadi peningkatan eskalasi, tidak lagi kiriminalisasi terhadap tokoh agama, melainkan kekerasan dalam bentuk fisik, penganiayaan, bahkan ada yang dibunuh. Pelakunya lolos dari sanksi, maka kini dibuat modus baru.

"Bahwa pelakunya sakit jiwa atau orang gila, tapi sistemik yang dikejar hanya ulama atau ustad kiai. Jadi gilanya membunuh kiai, gila menyakiti ulama, gila untuk menyiksa tokoh agama. Ini modus sudah lama dipakai, seperti kejadian di Sumatera Utara, masjid dibakar dan setiap pernyataan yang muncul, pelakunya orang gila. Jadi hanya orang gila yang mau membakar masjid. Itu menjadi pelindung untuk tidak mendapat hukuman. Ini sangat memprihatinkan," tambah anggota DPR dari Dapil Sumut ini.(mp/sf/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Komisi III DPR
 
  Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
  Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
  Nasir Djamil Harap BNPT dan BNN Lakukan Transformasi dan Kolaborasi
  Legislator Usulkan Masalah Proses Eksekusi Perdata Ditarik ke Pusat
  Legislator Sebut UU Hukum Acara Perdata Mendesak Direvisi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2