Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Lily Wahid: Ali Mudhori Calo Anggaran DPR
Friday 09 Sep 2011 15:40:30
 

Lily Wahid (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ali Mudhori, pria yang diduga mengaku staf khusus Menakertrans Muhaimin Iskandar merupakan calo anggaran di DPR. Ia bisa melakukan hal tersebut, karena pernah menjadi anggota FPKB DPR periode 2004-2009.

"Ali Mudhori ini merupakan salah satu calo-calo anggaran juga. Sedangkan Fauzi merupakan tangan kanan Muhaimin selama belasan tahun," ujar Lily Khadidjah alias Lily Wahid kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/9).

Pernyataan Lily Wahid ini merupakan tanggapannya atas pernyataan Muhaimin Iskandar yang membantah nama-nama seperti Fauzi dan Ali Mudhori merupakan stafnya di Kemenakertrans. Menurut Lily, Muhaimin telah membohongi publik. Meski tidak menjadi staf secara struktural, Ali Mudhori dan Fauzi merupakan orang kepercayaan Muhaimin. Apalagi mereka memiliki ruangan khusus di lantai dua gedung Kemenakertrans.

“Para penguasa DPP PKB saat ini sudah tidak sejalan dengan ideologi almarhum Abdurrahman Wahid alias Gus Dur yang merupakan pendiri partai ini. Penguasa PKB sekarang sudah terjerumus dengan transaksi politik dan politik pragmatisme. Mereka sekarang memakan uang rakyat. Maling uang rakyat," tuturnya.

Sebelumnya, kasus dugaan suap Kemenakertrans sempat menyentuh Menakertrans Muhaimin Iskandar. Hal ini disebabkan, munculnya nama Ali Mudhori dan Fauzi dalam pemeriksaan di KPK atas kasus tersebut. Keduanya merupakan orang dekat Muhaimin dan makelar surat.

Dalam bekerja, mereka menggunakan kode Trans Satu yang merujuk ke Muhaimin. Ali Mudhori dan Fauzi masih kental dengan PKB. Saat ini, Ali menjabat Ketua DPC PKB Lumajang, sedangkan Fauzi menjabat Wakil Bendahara DPP PKB. Ali dan Fauzi diduga sebagai orang-orang yang berperan menggiring dana suap sebesar Rp 1,5 miliar di Kemenakertrans.(mic/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2