Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
ESDM
Lima Kontrak Gas Ditandatangani, Potensi Penerimaan Negara Rp 126 Triliun
Friday 17 Oct 2014 17:32:36
 

Dirut PLN, Nur Pamudji menandatangani kesepakatan kontrak PJBG bersama wakil BP Tangguh. Disaksikan oleh Plt Kementerian ESDM, Chaerul Tanjung dan pihak SKK Migas, Jumat (17/10).(Foto : BH/mat)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak lima perjanjian jual beli gas (PJBG) ditandatangani di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (17/10). Seluruh PJBG diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan domestik dengan potensi penambahan pendapatan Negara selama periode perjanjian jual beli sebesar US$ 10,5 miliar atau Rp 126 triliun.

“Ini penandatangan kesepakatan jual beli gas untuk memenuhi kebutuhan domestik terbesar sepanjang sejarah,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SKK Migas, J. Widjonarko. Hadir menyaksikan penandatangan tersebut Plt. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Chairul Tanjung.

PJBG yang ditandatangani yakni, Perjanjian jual beli gas alam cair (LNG) jangka panjang antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama Tangguh dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan jangka waktu perjanjian selama 19 tahun. “Diproyeksikan sejumlah 400 kargo akan dikirimkan selama jangka waktu perjanjian,” kata Widjonarko. Gas itu diperuntukan memenuhi kebutuhan pembangkit listrik PLN di seluruh Indonesia dan akan menggantikan kebutuhan bahan bakar minyak sebagai energi primer.

PHE Simenggaris dan Medco E&P Simenggaris menandatangani perjanjian jual beli gas dengan PLN untuk memenuhi kebutuhan kelistrikan di Kabupaten Tana Tidung, dengan jangka waktu selama lima tahun dan volume pasokan gas 0,5 juta kaki kubik per hari (MMSCFD). Kabupaten Tana Tidung yang berada pada wilayah perbatasaan di Indonesia Timur adalah kabupaten tempat fasilitas produksi kegiatan minyak dan gas Wilayah Kerja (WK) Simenggaris berada, sehingga pasokan gas 0,5 MMSCFD ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat di sekitar daerah operasi migas.

Kemudian, amandemen pertama PJBG antara PC Ketapang II Ltd, Petronas Carigali (Ketapang) Ltd dengan PT Petrogas Jatim Utama untuk memenuhi kebutuhan kelistrikan di Jawa Timur, dengan jangka waktu selama 5 tahun dan dengan indikasi pasokan 12 – 50 MMSCFD. Pasokan gas yang berasal dari WK Ketapang ini adalah gas ikutan dari produksi minyak Lapangan Bukit Tua yang diperkirakan akan mulai produksi perdana pada Maret 2015 yang akan menyumbang produksi sebesar 20.000 barel minyak per hari.

Selain itu, amandemen pertama PJBG antara Pertamina dengan Kaltim Pasific Amoniak untuk kebutuhan Pabrik Amonia di Kalimantan Timur, dengan jangka waktu sampai dengan 31 Desember 2019 dan pasokan 65 miliar british thermal unit per hari (BBTUD). Pada amandemen PJBG ini, Negara mendapat tambahan pendapatan sebesar US$ 370 juta sebagai dampak kenaikan harga gas.

Terakhir, perjanjian antara Medco E&P Indonesia dengan Meppo-Gen untuk PLTG Gunung Megang Kabupaten Muara Enim di Sumatera Selatan, dengan jangka waktu 21 bulan dan pasokan 10 BBTUD.

Widjonarko mengatakan, langkah ini menunjukkan perhatian dan komitmen sektor hulu migas terhadap pemenuhan kebutuhan industri pupuk dalam rangka menjaga ketahanan pangan Nasional.

SKK Migas berkomitmen guna meningkatkan pasokan gas domestik. Sejak 2003, pasokan gas untuk domestik meningkat rata-rata 9 persen per tahun. Pada 2013, volume gas kebutuhan domestik meningkat, jauh lebih besar dibandingkan ekspor. Tahun ini, komitmen untuk domestik mencapai 3.981 BBTUD atau 53,8 persen, sementara peruntukan ekspor sebesar 3.416 BBTUD.(bhc/mat)



 
   Berita Terkait > ESDM
 
  Presiden Jokowi Berhentikan Menteri ESDM Archandra Tahar
  IPI Minta Pemerintah Harus Komitmen, Konsisten Penggunaan TKDN di BUMN, ESDM dan Operator Minyak
  Politisi PDIP: Sudirman Said Ikut Menikmati Petral
  Pernyataan Menteri ESDM untuk SBY Tidak Berdasar dan Kontraproduktif
  Menteri ESDM Harus Keluarkan Juknis untuk Implementasi PP No.70 2009
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2