JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi VII DPR RI mendesak agar PT Hwa Hok Steel segera me re-export limbah yang sudah mereka beli dari luar negeri, yang ternyata mengandung B3. “Mendesak supaya dilakukan re-ekspor terhadapo limbah B3 oleh PT Hwa Hok Steel paling lambat 90 hari sejak kedatangan barang,” ujar ketua sidang Komisi VII saat rapat dengar pendapat beberapa waktu yang lalu.
Sedangkan, menurut Deputi IV KLH, Masnellyarti Hilman sebetulnya yang bersalah adalah Surveyor luar negeri yang memberikan rekomendasi limbah tersebut.
“Secara prosedurkan harusnya surveyor dari luar negeri memberikan warning, kalo bolehkan artinya safe sesuai rekomendasi dia,” tuturnya.
Nelly juga menambahkan pihaknya akan tetap memberikan rekomendasi kepada importir yang memiliki pengolahan limbah B3. “ Kalo dia melanggar otomatis rekomendasi dari KLH akan dicabut. Karena dasar kita melihat pengolahaannya mempunyai alat pengolahaan limbah, air, udara serta ada Amdal tidak. Ada pengolahan limbah B3 tidak, kalo ada kita tetap akan memberikan rekomendasi,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan, oleh kuasa hukum Hwa Hok Steel, Thamrin Bombang menurutnya kesalahan ini bukanlah dari importir melainkan surveyor yang ditunjuk Sucofindo dan Surveyor Indonesia. “Yang menentukan surveyor itukan dari KSO Sucofindo yang bekerjasama dengan surveyor Indonesia. Tetapi kenapa yang disalahkan importir,”tegasnya saat dihubungi BeritaHUKUM.com, Sabtu (4/3).
Lebih lanjut Thamrin menjelaskan. Bahwa barang yang sudah di beli kliennya tidak bisa dikembalikan, karena berdasarkan keterangan Sucofindo barang tersebut layak dan sesuia dengan pesanan importir.
“ Suveyor yang ditunjuk oleh KSO (Sucofindo dan Surveyor Indonesia.red) itukan memberikan keterangan berupa data input ke impotir, lalu importir berikan ke KSO. Lalu KSO bilang barang tersebut tidak ada masalah (tidak mengandung B3. red), berarti data yang diterima oleh penjual dari luar negeri bahwa barangnya tidak mengandung B3, dan sekarang terjadi masalah seperti ini, pastinya pihak penjual tidak mau menerima barang tersebut karena keterangan data di KSO menjelaskan bahwa barang tersebut sudah sesuai dengan pesanan,” jelasnya.
Seperti diketahui, Petugas Bea Cukai menyita 118 peti kemas yang berisi limbah yang diduga mengandung B-3. Peti kemas ini dibawa masuk oleh 4 importir asal Indonesia, yaitu PT PKM, PT IWS, PT TIS, dan PT GG. Sedang menurut tata cara ekspor-impor limbah di Indonesia, yang menunjuk Surveyor luar negeri adalah KSO. Guna mensurvey apakah limbah tersebut mengandung B3 atau tidak.
Dirut Sucofindo, Arief Safari mengakui pihaknya kecolongan atas laporan Surveyor luar negeri. “patut kami akui bahwa kami kecolongan, jadi ada beberapa teknis yang harus dilakukan pihak surveryor luar negeri, yaitu mengambil beberapa photo dan melakukan pengecekan fisik dilapangan. Dan photo itu harus diperiksa oleh KLH supaya apakah barang ini bisa masuk apa tidak,” jelasnya. (bhc/biz)
|