Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Pencemaran Lingkungan
Limbah PT Multi Nabati Sulawesi Cemari Mahakam, Ribuan Ikan Warga Mati
Friday 16 Nov 2012 16:23:18
 

Limbah PT Multi Nabati Sulawesi (MNS) yang telah mencemari Sungai Mahakam.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Perusahaan pengelolaan CPO kelapa sawit, PT Multi Nabati Sulawesi (MNS) yang terletak di desa Loa Duri Ulu Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) telah melakukan pencemaran lingkungan dengan cara membuang limbah CPO ke Sungai Mahakam, yang membuat ribuan ikan pemilik kerambah mati hingga kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Puluhan petani kerambah ikan, Kamis siang (15/11) yang didampingi perwakilan sebuah LSM di Loa Duri melakukan aksi protes di kantor PT MNS, mereka menuntut perusahaan tersebut untuk tidak lagi melakukan kelalaian dalam membuang limbah ke Sungai Mahakam. Tak hanya itu, mereka juga meminta perusahaan tersebut untuk mengganti rugi atas ribuan ikan yang mati akibat limbah tersebut, ujar pendamping warga pemilik kerambah, Arie Yannur.

Pertemuan warga dengan perusahaan yang diwakili pihak management Tjandra Gunawan hingga sore hari kemarin tidak membuahkan hasil. Tjandra pun tidak berkutik dan di mulutnya yang keluar hanyalah kata minta maaf atas kesalahan yang telah dilakukan perusahaannya itu. Sambil berdiri dengan wajah pucat, ia menghampiri pendamping warga sambil momohon seraya mengatakan, "saya mohon maaf atas kejadian tersebut, kami berjanji tidak akan mengulanginya lagi", ujar Tjandra.

Dalam kesempatan yang sama, warga juga mengungkapkan bahwa, kejadian limbah CPO yang dibuang oleh PT MNS merupakan kali yang kelimanya. Sebelumnya, perusahaan tersebut juga membuang limbah oli ke Sungai Mahakam yang membuat ribuan ikan juga mati, ungkap warga.

Hamra (62), warga RW 03 desa Loa Duri Ulu saat dilokasi PT MNS kepada BeritaHUKUM.com mengatakan, pertemuan dengan pihak perusahaan difasilitasi Kapolsek Loa Janan, tetapi belum juga membuahkan hasil, karena perusahaan belum juga bisa memberikan keputusan.

Kapolres sebagai penegak hukum malah menekan warga dan seolah-olah membela pihak perusahaan," ada apa sebenarnya ini, padahal akibat limbah ini ribuan ikan kami mati dan kerugian telah mencapai puluhan juta rupiah", ungkap Hamra dengan kesal.

Management PT MNS, Tjandra Gunawan tidak mau berkomentar atas kejadian tersebut, "saya tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan komentar, yang lebih berhak sedang berada Jakarta. Maaf saya tidak bisa", pungkas Tjandra.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Pencemaran Lingkungan
 
  Korea Selatan: Sungai Memerah Tercemar Darah Bangkai Babi yang Dibunuh untuk Cegah Penyebaran Virus
  DPR Minta Sanksi Tegas dan Pemerintah Didesak Buat PP Pencemaran Laut
  Pembuangan Limbah Industri Cemari Sungai Citarum
  Temuan Pencemaran Sungai Malinau Tak Diekspose, JATAM Kaltara Gugat ESDM
  Sekitar 10.000 Ekor Katak Mati Misterius di Peru
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2