Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Lindungi Cirus, Kejagung Pakai Jurus Klasik
Friday 22 Jul 2011 19:48:
 

BeritaHUKUM.com/TNC
 
JAKARTA-Upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melindungi korpsnya dari jerat hukum, kembali mulai terbukti. Pasalnya, ada rencana untuk tidak meneruskan pemeriksaan perkata terdakwa jaksa nonaktif Cirus Sinaga dalam perkara dugaan korupsi perubahan pasal dakwaan kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. Alasan yang digunakan sangat kalsik dan pasaran, yakni meyakinkan bahwa bekas jaksa penuntut umum (JPU) kasus Antasari azhar itu sakit dan tidak bisa bicara.

Hal ini terungkap dari pernyataan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (22/7). Tetapi sebelumnya akan melakukan pemeriksa kesehatan terdakwa korupsi Cirus Sinaga. Sebab, persidangan terhadap jaksa Cirus di Pengadilan Tipikor sudah tertunda hingga dua kali persidangan.

"Kalau orang sakit bagaimana bisa disidangkan, harus menunggu sembuh dulu. Kalau kami paksakan, melanggar HAM. Saya juga belum cek dengan jaksanya dan Kejati (DKI Jakarta) yang menangani perkara ini. Nanti saya akan coba mengecek sejauhmana penanganan perkara Cirus itu," ujar Marwan.

Dia hanya berharap sakit yang diidap mantan jaksa peneliti berkas kasus korupsi Gayus H Tambunan jangan sampai menghambat proses persidangan. Untuk itu, Marwan menambahkan pihaknya akan melihat langsung penanganan perawatan Cirus Sinaga. Selain itu, Kejaksaan akan juga akan meminta dokter lainnya sebagai pendapat pembanding (second opinion). "Kalau memang dia sakit, ya diobati. Jangan sampai menimbulkan efek lainnya dalam persidangan. Nanti akan kami pantau ke jaksa, sakit apa sebenarnya," ujar mantan Jampidsus tersebut.

Marwan menyebutkan, ketika seorang menderita sakit keras, maka tidak dapat dituntut hingga dia sembuh dari penyakit yang dideritanya. Namun, dia menambahkan, pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. "Jika terdakwa sakit dan tidak bisa disidangkan, maka berkas itu akan dikembalikan PN kepada jaksa. Artinya, perkara akan dihentikan sampai waktu yang tidak ditentukan," jelasnya meyakinkan wartawan.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad mengunjungi Cirus yang sedang terbaring lemah dan menjalani perawatan di Ruang Cendrawasih RS. Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (21/7) kemarin. Cirus diketahui mengidap penyakit lupa. Selain itu, Cirus juga terlihat lebih kurus dari biasanya, karena terkena penyakit gula. Selain penyakit diabetes, Cirus juga terkena stroke dan penyumbatan syaraf di kepala belakang. (bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2