Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Nelayan
Lingkungan Terancam, Belasan Ribu Keluarga Nelayan pun Tergusur
Monday 17 Jun 2013 12:42:58
 

Nelayan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Proyek reklamasi di wilayah-wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia, tak hanya berpotensi merusak lingkungan juga menyingkirkan nelayan tradisional dari tempat hidup mereka. Data Kiara sampai Juni 2013, tak kurang 18.151 keluarga nelayan tradisional di delapan wilayah pesisir tergusur akibat praktik pengkaplingan dan komersialisasi melalui reklamasi pantai ini.

Selamet Daroyni, Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengatakan, reklamasi pantai berpotensi kuat merusak ekosistem pesisir dan laut. Antara lain, pertama, perubahan pola sedimentasi akibat perubahan garis pantai, hidrologi dan potensi intensitas kegiatan di lokasi reklamasi.

Kedua, ekosistem mangrove baik di pesisir pantai yang direklamasi maupun kawasan sekitar akan rusak. Kondisi ini men yebabkan, fungsi ekologis sebagai daerah perlindungan pantai, filter sedimen dan lokasi pembesaran serta perlindungan ikan menjadi hilang. Begitu juga, sirkulasi dalam ‘waduk’ sangat lemah hingga berdampak pada masalah eutrofikasi akibat suplai organik dari sungai-sungai yang ‘tersumbat’ karena keberadaan reklamasi.

Reklamasi pantai juga memaksa puluhan ribu nelayan tradisional tergusur. “Ini sebagai bentuk penyingkiran masyarakat nelayan. Ini praktik pelanggaran HAM,” katanya di Jakarta, Minggu (16/6).

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jelas bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No 3/PUU-VIII/2010. Seperti dikutip mongabay.co.id, Putusan MK pada pengujian UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ini menegaskan pelarangan praktik pengkaplingan dan komersialisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Putusan MK ini berharap, kehidupan masyarakat nelayan tradisional tidak makin dimiskinkan dan terdiskriminasi. Untuk itu, Kiara mendesak Presiden SBY menjalankan putusan MK dengan mengevaluasi Perpres dan aturan terkait lain. Presiden juga diminta harmonisasi kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam memenuhi dan melindungi hajat hidup masyarakat nelayan tradisional.(mgb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Nelayan
 
  Ketua DPR Dicurhati Nelayan di Cirebon: Sulitnya Solar, Asuransi, hingga Pembangunan 'Jetty'
  Legislator Minta KKP Dengar Permasalahan Nelayan di Daerah Agar Tak Demo Tak ke Pusat
  Pemerintah Perlu Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021
  Legislator Harap Pemerintah Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021 yang Memberatkan Nelayan
  Nelayan Dampo Awang Bangkit Rembang Dukung Pilkada Serentak 2020 Kondusif
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2