Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
RUU KUHP
Luncurkan Buku, KPK Kawal RUU KUHP
Friday 29 Aug 2014 04:45:30
 

Peluncuran buku kajian rancangan KUHP bersama Wakil Ketua KPK Zulkarnain, Prof Marwan Mas, Adi Suryadi d Univ Bosowa-Makassar.(Foto: Istimewa)
 
MAKASAR, Berita HUKUM - Pemberantasan korupsi harus berjalan dari hulu ke hilir. Berdasarkan survei yang dilakukan KPK di 10 kota besar di Indonesia, hasilnya terjadi peningkatan pemahaman masyarakat terhadap politik uang. “Tetapi untuk sikapnya, pemilih memperoleh nilai merah,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain dalam diskusi publik “Prospek Politik Hukum Pemberantasan Korupsi Pascapemilu 2014” yang berlangsung Balai Sidang Universitas Bosowa 45, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis (28/8).

Kesempatan ini juga menjadi ajang peluncuran buku hasil kajian KPK terhadap rancangan KUHP “Anotasi Delik Korupsi & Delik Lain Terkait Korupsi di RUU KUHP”. Zulkarnain mengatakan, buku ini lahir dari upaya KPK untuk terus mengawal dan mengkritisi proses penyusunan, pembahasan dan pengesahan RUU KUHP dan KUHAP yang dicurigai adanya kepentingan poltiik tertentu. “Sebab pembahasannya tidak melibatkan wacana publik,” katanya.

Selain itu, kata Zul, jika pembahasan dan pengesahan ini tidak dikawal masyarakat, maka berpotensi melahirkan polemik. “Sebagaimana yang terjadi pada UU MD3 yang ditengarai memberi imunitas bagi anggota DPR,” katanya.

Dalam kesempatan itu, hadir pula pakar hukum Universitas 45 Marwan Mas. Marwan berpendapat, sangat berbahaya bila membiarkan cita-cita para pejabat publik dan penyelenggara untuk melakukan korupsi itu terwujud. Karena itu, “Mari kita kawal upaya pemberantasan korupsi oleh KPK dan penegak hukum lainnya,” katanya.

Marwan sempat menyinggung rencana revisi KUHAP dan KUHP oleh pemerintah dan DPR baru-baru ini. “Pasal tentang korupsi memang perlu dikodifikasi, tetapi sifatnya terbuka sehingga bisa sesuai dengan semangat zaman,” katanya.(kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > RUU KUHP
 
  DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
  Komisi III Dukung Pemerintah Segera Sahkan RUU KUHP
  RUU KUHP Segera Disahkan oleh DPR
  RUU KUHP Tidak untuk Perlemah KPK
  Komisi III Minta Pemerintah Konsolidasi Terkait Tipidsus pada RUU KUHP
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2