JAKARTA, Berita HUKUM - Lagi Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus korupsi pembangunan proyek Wisma Atlet, Jakabaring, Palembang kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan seperti biasa Nazaruddin seolah tiada habisnya menembak sasaran demi sasaran, terhadap pejabat terkait.
Sebelumnya, Ia menuding Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terlibat dalam projek E-KTP, dan Gamawan melaporkan Nazaruddin Kepolda Metro Jaya, dan status Nazaarudin saat ini tersangka Fitnah dan Pencemaran nama baik.
Kali ini dalam pemeriksaan terhadap dirinya terkait dengan dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pembelian saham Garuda sebesar Rp,300,8 miliar pada tahun 2010. Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut tiba di gedung KPK sekitar pukul 08.30 WIB dari tahanan Sukamiskin Bandung.
Nazaruddin mengaku jika pemeriksaan yang dilakukan kali ini menyangkut kasus yang diketahuinya, seperti proyek Hambalang dan proyek pengadaan e-KTP.
Sebelum masuki gedung KPK Nazaruddin kembali menembak sasar baru dengan kicauanya, salah satunya mengenai kasus-kasus yang diduga melibatkan banyak pihak, yakni dalam proyek pengadaan e-KTP.
"Ini buat yang ngambil uang Hambalang, proyek e-KTP, biar dibuka semua," ucap Nazaruddin Selasa (22/10) di gedung KPK.
Nazaruddin kembali menuding, baik dalam proyek Hambalang maupun proyek pengadaan e-KTP ada seorang pejabat Menteri selalu ikut mengintervensi jalanya proyek tersebut. Menurutnya, menteri itu mengintervensi agar surat pengajuan anggaran tahun jamak di proyek e-KTP dan proyek Hambalang.
"Nah, menteri itu suka marah-marahin menteri, SS lah," ujar Nazaruddin kembali.
Sedangkan pemeriksaan Nazaruddin hari ini dipastikan terkait kasus saham Garuda Indonesia, "diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembelian saham Garuda Indonesia," pungkas Nazaruddin.(bhc/put) |