Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kasus e-KTP
M Nazaruddin: Menteri SS Suka Marahin Menteri Proyek Hambalang dan E-KTP
Tuesday 22 Oct 2013 12:38:23
 

Terdaksa kasus wisma atlet M. Nazaruddin saat di periksa KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/put
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Lagi Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus korupsi pembangunan proyek Wisma Atlet, Jakabaring, Palembang kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan seperti biasa Nazaruddin seolah tiada habisnya menembak sasaran demi sasaran, terhadap pejabat terkait.

Sebelumnya, Ia menuding Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terlibat dalam projek E-KTP, dan Gamawan melaporkan Nazaruddin Kepolda Metro Jaya, dan status Nazaarudin saat ini tersangka Fitnah dan Pencemaran nama baik.

Kali ini dalam pemeriksaan terhadap dirinya terkait dengan dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pembelian saham Garuda sebesar Rp,300,8 miliar pada tahun 2010. Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut tiba di gedung KPK sekitar pukul 08.30 WIB dari tahanan Sukamiskin Bandung.

Nazaruddin mengaku jika pemeriksaan yang dilakukan kali ini menyangkut kasus yang diketahuinya, seperti proyek Hambalang dan proyek pengadaan e-KTP.

Sebelum masuki gedung KPK Nazaruddin kembali menembak sasar baru dengan kicauanya, salah satunya mengenai kasus-kasus yang diduga melibatkan banyak pihak, yakni dalam proyek pengadaan e-KTP.

"Ini buat yang ngambil uang Hambalang, proyek e-KTP, biar dibuka semua," ucap Nazaruddin Selasa (22/10) di gedung KPK.

Nazaruddin kembali menuding, baik dalam proyek Hambalang maupun proyek pengadaan e-KTP ada seorang pejabat Menteri selalu ikut mengintervensi jalanya proyek tersebut. Menurutnya, menteri itu mengintervensi agar surat pengajuan anggaran tahun jamak di proyek e-KTP dan proyek Hambalang.

"Nah, menteri itu suka marah-marahin menteri, SS lah," ujar Nazaruddin kembali.

Sedangkan pemeriksaan Nazaruddin hari ini dipastikan terkait kasus saham Garuda Indonesia, "diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembelian saham Garuda Indonesia," pungkas Nazaruddin.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus E-KTP
 
  Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
  KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
  Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
  KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
  Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2