Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
KPK
M Nuh Mendadak Temui Ketua KPK Abraham Samad
Wednesday 29 May 2013 23:35:39
 

M. Nuh saat memberi penjelasan kepada wartawan selesai sidak di SMALB Santi Rama Fatmawati Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Muhammad Nuh, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mendadak malam hari tadi mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/5). Kedatangan M. Nuh pada pukul 19:43 Wib dan langsung disambut aspri ketua KPK Abraham Samad.

Selang 40 menit, M. Nuh keluar dan menjelaskan maksud kedatangannya dan bertemu dengan para wartawan, M. Nuh menjawab, "bertemu pimpinan KPK," ujarnya.

M. Nuh mulai bercerita bahwa beberapa waktu lalu telah tersiar berita tentang adanya hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal dan Kebudayaan.

Dengan ini saya sampaikan secara fair hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal seperti apa kepada KPK.

"Saya minta dari Direktorat Jenderal dan Plt saat itu, kami sampaikan kepada KPK dan laporan kami dipelajari KPK apakah ada peyelewengan atau tidak," ujar M. Nuh.

Dijelaskan M. Nuh kembali, dari situlah, kedua rapor baik dari Inspektorat kami laporkan untuk dipelajari KPK. Apakah ada penyimpangan atau tidak, mudah-mudahan tidak ada penyimpangan. Namun ini bagian dari investigasi internal kami.

Saat ditanya wartawan apakah kedatangan M. Nuh juga terkait masalah tender penyelenggaran kertas Ujian Nasional UN?, M. Nuh langsung membantahnya. "Oh nggak bukan UN, tidak ada pelanggaran terkait UN dan penyalahgunaan korupsi di UN," ujar M. uh kembali.

Apakah terkait dugaan korupsi Wakil Menteri?, dijawab M.Nuh, maka dari itu kami sampaikan, agar KPK membaca analisis laporan kami, sejauh mana tindak lanjutnya dari KPK. Jadi kita tidak serta merta merekomendasikannya, logikanya persis seperti auditor bagian memeriksa, dan auditing diperiksa, "mengenai Wamen saya tidak punya wewenang untuk memberhentikannya, yang mengangkat kan Presiden," pungkas M. Nuh.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2