Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
M Yasin
M Yasin: KPK Seharusnya Punya Penyidik dan Penuntut Sendiri
Tuesday 11 Dec 2012 20:18:02
 

Mantan wakil ketua KPK, M Yasin.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan wakil ketua KPK, M Yasin hari ini menyambangi KPK bersama mantan Anggota KPK Haryono Umar, Selasa (11/12) Kuningan Jakarta Selatan untuk memberikan penjelasan kepada KPK tentang pemaparan hasil survei intregritas pelayanan publik tahun 2012.

Kepada para wartawan, M Yasin menjelaskan perihal penarikan penyidik KPK oleh Polri. M Yasin menjelaskan bahwa, masa kerja penyidik KPK jangan terlalu singkat, minimal dan idealnya itu 12 tahun. Harapan kita kepada Presiden SBY, agar direalisasikan Peraturan Pemerintah (PP)-nya, guna untuk memenuhi kasus tertentu yang saat ini ada konflik of Interest dengan lembaga lain.

PP No 63 sudah direvisi, kalau dilibatkan instansi terkait seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan, maka masa kerja penyidik KPK 4-4-2. Sepuluh tahun totalnya, kita meminta 12 tahun, jangan sampai empat tahun lalu minta izin diperpanjang kembali, kan itu menyulitkan pimpinan KPK.

"Yang direvisi PP, ada aturan sendiri antara Polisi dan KPK, diharmonisasi, atau tidak Layak spesialis PP mengenai sistem Sumber Daya Manusia (SDA) di KPK, ini PP khusus yang mengaturnya pihak di KPK sendiri, di KPK kan ada pegawai tetap, dan tidak tetap, dikerjakan dan di pekerjakan," ujar M Yasin.

Saat ini, KPK tidak bisa menentukan penuntut sendiri dan penyidik sendiri. Kedapan, besar harapan kami ini semua dapat direalisasikan agar tiada kendala teknis dalam hal pemberantasan korupsi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > M Yasin
 
  M Yasin: KPK Seharusnya Punya Penyidik dan Penuntut Sendiri
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2