Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
M Yasin
M Yasin: KPK Seharusnya Punya Penyidik dan Penuntut Sendiri
Tuesday 11 Dec 2012 20:18:02
 

Mantan wakil ketua KPK, M Yasin.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan wakil ketua KPK, M Yasin hari ini menyambangi KPK bersama mantan Anggota KPK Haryono Umar, Selasa (11/12) Kuningan Jakarta Selatan untuk memberikan penjelasan kepada KPK tentang pemaparan hasil survei intregritas pelayanan publik tahun 2012.

Kepada para wartawan, M Yasin menjelaskan perihal penarikan penyidik KPK oleh Polri. M Yasin menjelaskan bahwa, masa kerja penyidik KPK jangan terlalu singkat, minimal dan idealnya itu 12 tahun. Harapan kita kepada Presiden SBY, agar direalisasikan Peraturan Pemerintah (PP)-nya, guna untuk memenuhi kasus tertentu yang saat ini ada konflik of Interest dengan lembaga lain.

PP No 63 sudah direvisi, kalau dilibatkan instansi terkait seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan, maka masa kerja penyidik KPK 4-4-2. Sepuluh tahun totalnya, kita meminta 12 tahun, jangan sampai empat tahun lalu minta izin diperpanjang kembali, kan itu menyulitkan pimpinan KPK.

"Yang direvisi PP, ada aturan sendiri antara Polisi dan KPK, diharmonisasi, atau tidak Layak spesialis PP mengenai sistem Sumber Daya Manusia (SDA) di KPK, ini PP khusus yang mengaturnya pihak di KPK sendiri, di KPK kan ada pegawai tetap, dan tidak tetap, dikerjakan dan di pekerjakan," ujar M Yasin.

Saat ini, KPK tidak bisa menentukan penuntut sendiri dan penyidik sendiri. Kedapan, besar harapan kami ini semua dapat direalisasikan agar tiada kendala teknis dalam hal pemberantasan korupsi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > M Yasin
 
  M Yasin: KPK Seharusnya Punya Penyidik dan Penuntut Sendiri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2