JAKARTA, Berita HUKUM - Ditemui di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mantan wakil ketua KPK M Yasin, bersama mantan Anggota KPK Haryono Umar, Selasa (11/12) Kuningan Jakarta Selatan, selepas memberikan penjelasan kepada KPK pemaparan tentang hasil survei integritas pelayanan Publik tahun 2012.
M Yasin yang saat ini berkerja di Lingkungan Kementerian Agama menjelaskan, Kementerian Agama nilainya diatas 6, khususnya di pelayanan KUA, namun ini masih jauh dibawah nilai rata-rata Nasional 6,35. KUA saat ini 6,07. Jadi, masih perlu banyak perbaikan dalam hal pelayanan publik.
"Saya mantan KPK, mendorong perbaikan di kementerian Agama dari dalam," ujar M Yasin.
Di tambahkan M Yasin, saat ini pernikahan itu berlangsung 80% pada hari libur, sabtu dan minggu, petugas pencatat pernikahan penghulu, hanya boleh menerima 30 ribu, untuk biaya pencatan pernikahan resmi KUA.
Sesuai pasal 12 UU No 20 tahun 2001, bila ada pemberian melebihi angka ditetapkan bisa terkena pasal gratifikasi. Dengan itu kami berupaya pada 2013, sudah ada ketetapan resmi, adapun tambahan biaya yang dapat diberikan kepada KUA, akan ada aturan dan ketetapan resmi dari Kementerian Agama.
"Sudah saya usulkan kepada Menteri Agama dan akan segera diberlakukan, agar membenahi nilai Kementerian Agama, saat ini yang masih rendah nilai Pelayanan Publiknya," jelas M Yasin.
Sementara Haryono Umar, yang saat ini berkerja di Kementerian Pendidikan mengatakan bahwa, "kementerian Pendidikan mendapat No 3 dalam hal pelayanan publik, ya akan terus di tinggkatkan lebih baik lagi," kata Hayono.(bhc/put) |