Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    

MA Lecehkan Putusan MK
Friday 09 Sep 2011 17:55:58
 

Eggie Sudjana (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Eggie Sudjana mempermasalahkan putusan peninjauan kembali (PK) yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) atas perkara penghinaan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). MA yang memutus bahwa Eggie melakukan pelanggaran pasal 134 dan 136 KUHP. Padahal, MK pada 6 Desember 2006 memutuskan mencabut pasal tersebut, karena bertentangan dengan UUD 1945.

“MA sudah beberapa melecehkan putusan MK. Terdapat tiga keputusan yang tidak diindahkan MA, yakni putusan soal sumpah Advokat, lalu dua organisasi Advokat Peradi dan KAI serta keputusan yang pasal 134 dan 136 KUHP yang sudah jelas tidak berlaku,” kata Eggie di gedung MK, Jakarta (8/9).

Eggie pun menilai bahwa keputusan kasasi MA terhadap dirinya telah menghina asas legalitas. Sedang dalam di pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 KUHP yang menjelaskan seseorang tidak dapat di pidana, jika tidak ada hukum yang mengaturnya. Lalu, jika terjadi perubahan peraturan perudang-undangan maka terpidana di kenakan hukum yang seringan-ringannya.

“Ini adalah bukti bahwa MA tidak mengindahkan asas legalitas, pasal tersebut sudah jelas dihapus. Tetapi kenapa masih dipakai untuk menjerat saya,” tutur Pengacara ini.

Ketika ditanya tindakan yang harus dilakukan MK atas putusan MA terhadap dirinya, Eggie mengakui, MK tidak bisa berbuat apa-apa. Alasannya, tidak ada aparat eksekutor dalam putusan itu. “ MK tidak bisa berbuat apa-apa, karena tidak punya eksekutorial untuk menjalankan putusan tersebut.” Imbuhnya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari pernyataan Eggie di gedung KPK bahwa ia ingin mengklarifikasi tentang adanya pengusaha yang membelikan mobil Jaguar kepada Presiden SBY, beberapa staf serta anaknya. Selanjutnya, Eggie dilaporkan dan diadili serta divonis terbukti menghina Presiden dengan vonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.(biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2