JAKARTA (BeritaHUKUM.com) Eggie Sudjana mempermasalahkan putusan peninjauan kembali (PK) yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) atas perkara penghinaan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). MA yang memutus bahwa Eggie melakukan pelanggaran pasal 134 dan 136 KUHP. Padahal, MK pada 6 Desember 2006 memutuskan mencabut pasal tersebut, karena bertentangan dengan UUD 1945.
MA sudah beberapa melecehkan putusan MK. Terdapat tiga keputusan yang tidak diindahkan MA, yakni putusan soal sumpah Advokat, lalu dua organisasi Advokat Peradi dan KAI serta keputusan yang pasal 134 dan 136 KUHP yang sudah jelas tidak berlaku, kata Eggie di gedung MK, Jakarta (8/9).
Eggie pun menilai bahwa keputusan kasasi MA terhadap dirinya telah menghina asas legalitas. Sedang dalam di pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 KUHP yang menjelaskan seseorang tidak dapat di pidana, jika tidak ada hukum yang mengaturnya. Lalu, jika terjadi perubahan peraturan perudang-undangan maka terpidana di kenakan hukum yang seringan-ringannya.
Ini adalah bukti bahwa MA tidak mengindahkan asas legalitas, pasal tersebut sudah jelas dihapus. Tetapi kenapa masih dipakai untuk menjerat saya, tutur Pengacara ini.
Ketika ditanya tindakan yang harus dilakukan MK atas putusan MA terhadap dirinya, Eggie mengakui, MK tidak bisa berbuat apa-apa. Alasannya, tidak ada aparat eksekutor dalam putusan itu. MK tidak bisa berbuat apa-apa, karena tidak punya eksekutorial untuk menjalankan putusan tersebut. Imbuhnya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari pernyataan Eggie di gedung KPK bahwa ia ingin mengklarifikasi tentang adanya pengusaha yang membelikan mobil Jaguar kepada Presiden SBY, beberapa staf serta anaknya. Selanjutnya, Eggie dilaporkan dan diadili serta divonis terbukti menghina Presiden dengan vonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.(biz)
|