Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    

MA Lecehkan Putusan MK
Friday 09 Sep 2011 17:55:58
 

Eggie Sudjana (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Eggie Sudjana mempermasalahkan putusan peninjauan kembali (PK) yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) atas perkara penghinaan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). MA yang memutus bahwa Eggie melakukan pelanggaran pasal 134 dan 136 KUHP. Padahal, MK pada 6 Desember 2006 memutuskan mencabut pasal tersebut, karena bertentangan dengan UUD 1945.

“MA sudah beberapa melecehkan putusan MK. Terdapat tiga keputusan yang tidak diindahkan MA, yakni putusan soal sumpah Advokat, lalu dua organisasi Advokat Peradi dan KAI serta keputusan yang pasal 134 dan 136 KUHP yang sudah jelas tidak berlaku,” kata Eggie di gedung MK, Jakarta (8/9).

Eggie pun menilai bahwa keputusan kasasi MA terhadap dirinya telah menghina asas legalitas. Sedang dalam di pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 KUHP yang menjelaskan seseorang tidak dapat di pidana, jika tidak ada hukum yang mengaturnya. Lalu, jika terjadi perubahan peraturan perudang-undangan maka terpidana di kenakan hukum yang seringan-ringannya.

“Ini adalah bukti bahwa MA tidak mengindahkan asas legalitas, pasal tersebut sudah jelas dihapus. Tetapi kenapa masih dipakai untuk menjerat saya,” tutur Pengacara ini.

Ketika ditanya tindakan yang harus dilakukan MK atas putusan MA terhadap dirinya, Eggie mengakui, MK tidak bisa berbuat apa-apa. Alasannya, tidak ada aparat eksekutor dalam putusan itu. “ MK tidak bisa berbuat apa-apa, karena tidak punya eksekutorial untuk menjalankan putusan tersebut.” Imbuhnya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari pernyataan Eggie di gedung KPK bahwa ia ingin mengklarifikasi tentang adanya pengusaha yang membelikan mobil Jaguar kepada Presiden SBY, beberapa staf serta anaknya. Selanjutnya, Eggie dilaporkan dan diadili serta divonis terbukti menghina Presiden dengan vonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.(biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2