SAMARINDA, Berita HUKUM - Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tenggarong Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim), terkait vonis lepas terhadap Mantan Ketua DPRD Kukar Nonaktif Shalehuddin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada 1 Nopember 2011 lalu, karena di dakwa melakukan korupsi Dana Penunjang dan Dana Operasional Kukar senilai Rp 2,9 milyar pada tahun 2005 yang lalu.
Menurut Penasihat Hukum (PH) Shalehuddin, Arjunawan,SH ketika di konfirmasi Kamis malam mengatakan, bahwa informasi yang di terima mengenai putusan bebas dari MA menguatkan putusan bebas terhadap kliennya dari internet MA, namun belum menerima salinan putusan dari MA tersebut, ujar Arjunawan.
Arjunawan juga mengatakan, "Saya belum menerima salinan putusan resmi dari MA mengenai putusan menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Samarinda terhadap pak Shalehuddin, namun dari website MA sudah ada mengenai putusan bebas, tapi kami masih menunggu", terang Arjunawan.
Mantan Ketua DPRD Kukar Nonaktif diseret ke Pengadilan Tipikor Samarinda bersama 17 Anggota Dewan lainnya dan kesemuanya di vonis lepas, karena Majelis Hakim menilai atas perbuatan terdakwa tidak merugikan keuangan negara namun hanya kesalahan administrasi.
Sehingga oleh Majelis Hakim Tipikor Samarinda yang di ketuai Damiel K Sandan,SH dibantu dua Hakim anggota masing-masing Medan Parilian Nababan,SH dan Abdul Gani,SH menjatuhkan vonis onslak.
Sebelumnya JPU dari Kejaksaan Negeri Tenggarong menuntut terdakwa Shalehuddin dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara.(bhc/gaj) |