Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pencemaran Nama Baik
MK: Penghinaan Terhadap Pejabat Adalah Delik Aduan
Monday 14 Dec 2015 07:45:21
 

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110‎.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk seluruhnya permohonan uji materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan dua orang aktivis, Agus Slamet dan Komar Raenudin. Putusan dengan Nomor 31/PUU-XIII/2015 ini dibacakan Wakil Ketua MK Anwar Usman pada Kamis (10/12) lalu, di Ruang Sidang Pleno MK.

”Mengabulkan permohonan para Pemohon. Menyatakan Pasal 319 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sepanjang frasa ’kecuali berdasarkan Pasal 316’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ucap Anwar selaku pimpinan sidang.

Para Pemohon yang sedang menghadapi dakwaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap Walikota Tegal menguji konstitusionalitas Pasal 319 KUHP. Pasal tersebut menyatakan, “Penghinaan yang diancam dengan pidana menurut bab ini, tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuali berdasarkan Pasal 316”. Menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 319 KUHP sebenarnya mengatur delik aduan dalam hal penghinaan/pencemaran nama baik. Namun apabila dihubungkan dengan Pasal 316 KUHP, ketika pihak atau orang yang dihina adalah pegawai negeri atau pejabat negara yang sedang menjalankan tugasnya, maka ketentuan delik aduan akan berubah menjadi bukan delik aduan atau delik biasa.

Untuk diketahui, delik aduan adalah suatu delik atau tindak pidana yang untuk dapat diproses secara hukum oleh penegak hukum, mengharuskan terlebih dahulu adanya suatu aduan atau laporan oleh pihak yang menjadi korban dari tindak pidana tersebut. Sedangkan delik bukan aduan adalah suatu delik atau tindak pidana yang untuk dapatnya diproses secara hukum, tidak mensyaratkan adanya aduan atau laporan terlebih dahulu oleh pihak yang menjadi korban kepada aparat penegak hukum.

Pemohon juga menilai Pasal 319 KUHP untuk frasa “kecuali berdasarkan Pasal 316” dapat dipandang sama dengan kejahatan penghinaan terhadap Presiden dan/ atau Wakil Presiden, sehingga seharusnya Pasal 319 KUHP sudah tidak relevan diberlakukan setelah MK memutus perkara Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Pemohon juga berpendapat pemberlakuan Pasal 319 untuk frasa “kecuali berdasarkan Pasal 316” KUHP memungkinkan terjadinya ketidakpastian hukum karena orang yang tidak terkena kejahatan penghinaan dapat melaporkan seseorang yang dianggap telah melakukan tindakan penghinaan terhadap orang lain. Untuk itu, dalam petitumnya, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan frasa “kecuali berdasarkan Pasal 316” dalam Pasal 319 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Terhadap permohonan tersebut, Mahkamah berpendapat, secara konsep pengaturan tersebut muncul karena terdapat pergeseran posisi perbuatan penghinaan. Semula merupakan hukum publik berdimensi privat, dengan dilakukan pengecualian kemudian perbuatan penghinaan bergeser ke arah hukum publik. Pergeseran demikian berpengaruh secara signifikan karena sebagai delik bukan aduan maka diprosesnya suatu perbuatan penghinaan tidak “mengindahkan” lagi ada atau tidak ada pertimbangan pribadi korban penghinaan. Menurut Mahkamah, ketentuan mengenai pelaporan delik penghinaan yang diatur dalam Pasal 319 juncto Pasal 316 KUHP tidak dapat dilepaskan dari kehendak negara yang berkeinginan untuk memberikan “kemudahan” perlindungan bagi pejabat/pegawai negara atau kepada individu yang pada saat dihina sedang menjabat sebagai aparat pemerintah.

“Jika pegawai negeri dan pejabat negara, dalam hal terjadinya penghinaan, harus selalu melakukan pengaduan dan/atau pelaporan sendiri kepada aparat kepolisian, dikhawatirkan hal tersebut akan mengurangi efektivitas mereka dalam bekerja. Apalagi secara probabilitas besarnya jumlah penghinaan kepada pegawai negeri dan pejabat negara berbanding lurus dengan strategisnya jabatan atau tugas mereka dalam bidang pelayanan publik,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan pendapat Mahkamah.

Namun, lanjut Mahkamah, potensi ‘kemudahan’ yang diberikan kepada pejabat negara atau pegawai negeri dalam hal mengadukan dan/atau melaporkan suatu tindak pidana penghinaan, berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar, dibandingkan jika dirumuskan sebagai delik aduan. Bahkan, teknologi yang telah memudahkan pegawai negeri atau pejabat negara untuk mengadukan penghinaan yang dialaminya. Hal ini yang kemudian menghilangkan relevansi argumentasi bahwa korban penghinaan kesulitan melakukan pengaduan dan/atau pelaporan sendiri atas penghinaan yang dialaminya.

Selain itu tidak relevan lagi untuk membedakan pengaturan bahwa penghinaan kepada anggota masyarakat secara umum merupakan delik aduan, termasuk ancaman pidananya, sementara penghinaan kepada pegawai negeri atau pejabat negara merupakan delik bukan aduan, termasuk ancaman pidananya. Pembedaan yang demikian menurut Mahkamah tidak sesuai dengan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia untuk mencapai kedudukan manusia yang sederajat dan berkeadilan, sebagaimana dituangkan dalam UUD 1945, baik dalam pembukaan maupun dalam pasal-pasalnya.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat pengujian konstitusionalitas bagian kalimat ‘kecuali berdasarkan Pasal 316’ dalam Pasal 319 KUHP yang dimohonkan oleh para Pemohon beralasan menurut hukum,” tutur Suhartoyo.(LuluAnjarsari/IR/MK/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pencemaran Nama Baik
 
  Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
  Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
  Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
  Hina Marga Silaban, Pemilik Akun Facebook Tiger Wong Dipolisikan
  Antara George Floyd dan Said Didu
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2