JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini resmi menerima gugatan group band Slank dengan langkah Uji Materi terhadap Undang-Undang Kepolisiani tentang pasal izin keramaian, Rabu (6/2).
Langkah ini ditempuh Slank karena group band ternama ditanah air tersebut sering dilarang menggelar konser di beberapa kota besar di Indonesia. "Padahal kan pemerintah sedang menggalakkan ekonomi kreatif, nah Slank telah lama melakukan itu, musik dan lagu adalah industri kreatif," kata Bim Bim kepada para wartawan.
Didampingi kuasa hukumnya Andi Mutaqqin, Slank langsung mengajukan permohonan uji materi tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, yang tak jauh dari Istana negara.
Turut hadir manajer SlanK Bunda Iffed yang menyelamatkan SlanK dari jurang narkoba. "Mudah-mudahan dikabulkan permohonan ini," ujar vokalis Slank yang turut hadir dengan gaya khasnya', mengajukan uji materi terhadap pasal 15 UU ayat 2a UU No 2/2002. Pasal tersebut berbicara tentang izin keramaian.
Slank merasakan terjadi adanya diskriminasi dengan adanya UU tersebut. Alasannya Slank sering dilarang konser karena berujung kericuhan. "Hampir semua konser itu banyak yang akhirnya ricuh, bukan hanya SlanK saja, kami pun bertanya kenapa harus kami aja yang dilarang?, sedangkan band lain ada juga yang rusuh tidak dilarang," cetus gitaris Slank Abdi Negara.
Pengajuan gugatan UU Polri ini dilakukan usai SlanK bertemu Ketua MK Mahfud MD 22 Januari silam, guna meminta arahan dari pakar hukum tersebut. SlanK merasa dirugikan, karena hampir 7-8 kali konsernya dicekal, hampir diberbagai wilayah di Indonesia.
"Jika dikatakan rugi, ya rugi besar, hanya saja yang paling menyedihkan adalah kebebasan berekspresi kami jadi terkekang," terang Bim Bim.
Dengan kesulitan SlanK yang memiliki jutaan fans di Indonesia ini, tentu saja berimbas pada ikut terhalangnya keinginan para Slankers menonton dan bertemu group band favorit mereka. Belum lagi gagalnya perputaran ekonomi pada setiap konser yang gagal, karena gagal manggung, mengakibatkan para investor rugi dan kecewa.
"Berpengaruh pada investor. Panggung sudah siap, marchendise, para pedagang dan lainnya siap, tapi tak bisa konser, atau batal," tutur Bunda Iffed.
Sebagaimana diketahui SlanK dilarang melakukan konser sejak tahun 2008 hingga saat ini, dikarenakan keputusan dari pihak Kepolisian yang khawatir jika terjadi rusuh, sehingga merugikan banyak pihak.
Kekhawatiran Polisi ini muncul karena jumlah Polisi di Republik Indonesia ini memang sangat kurang, perbandingannya 1:700, padahal menurut PBB idealnya adalah 1:300. Apabila jumlah personil Polisi ditambah (rekrutmen baru) maka Polisi akan bisa menjamin hak konstitusional warga negara.(bhc/mdb) |