Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Empat Lawang
MK Hitung Kotak Suara Pilbup Empat Lawang
Tuesday 16 Jul 2013 09:39:52
 

Petugas sidang sedang memeriksa surat suara dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Empat Lawang di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang terbuka guna melakukan penghitungan suara terhadap 48 kotak suara dari di 38 TPS pada 10 desa di Kabupaten Empat Lawang pada Senin (15/7) di Ruang Sidang Pleno MK. Kecamatan dan desa tersebut, yaitu Desa Tanjung Tawang, Desa Pajar Menang, Desa Niur, Desa Gedung Agung, Desa Seleman Ulu, Desa Muara Pinang Lama, Desa Sukadana, Desa Batu Jungul, Desa Sapa Panjang, dan Desa Sawah, Kabupaten Empat Lawang.

Sidang ini merupakan tindak lanjut putusan sela MK Nomor 71/PHPU.D-XI/2013 Kabupaten Empat Lawang yang diputus MK pada 8 Juli 2013 lalu. Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan KPU untuk membawa kotak suara hasil pemungutan suara di 38 TPS paling lambat empat hari setelah MK menjatuhkan putusan. Akan tetapi, seluruh kotak suara yang diberikan kepada MK tidak disertai dengan kunci. Hal ini diungkapkan oleh Ketua MK M. Akil Mochtar ketika memimpin sidang penghitungan surat suara Pemilukada Kabupaten Empat Lawang. “Semua kotak suara yang diserahkan ke MK tanpa kunci,” ujarnya.

Akil membacakan Berita Acara Penyerahan Kotak Suara yang berlangsung pada Rabu, 10 Juli 2013 lalu bahwa dari 10 kotak surat suara, terdapat 6 kotak suara yang berada dalam keadaan dilakban. “Misalnya pada kotak suara di TPS 1 dan 3 Desa Tanjung Tawang, gembok kotak suara rusak. Sementara kotak suara di TPS 2 diberi lakban,” ujarnya.

Akan tetapi, pada persidangan tersebut, KPU Kabupaten Empat Lawang menolak adanya penghitungan suara terhadap kotak suara yang telah mereka serahkan ke MK. “Kotak suara yang rusak itu dikarenakan Pemohon,” ujar Fajri Syafi’i selaku kuasa hukum KPU Kabupaten Empat Lawang.

Hal tersebut langsung dibantah kuasa hukum Pemohon, Ari Yusuf Amir. Pihak Budi Antoni Aljufri-Syahril Hanafiah justru meragukan isi kotak suara yang dibawa KPU Kabupaten Empat Lawang.

“Persoalannya bahwa sebenarnya Pemohon tidak pernah sama sekali menyentuh kotak-kotak ini. Justru malah kami, Pemohon, yang meragukan isi kotak ini. Karena selama ini, isi kotak ini, dalam penguasaan dari Termohon dan Polres pada waktu itu. Tapi pada waktu di TPS dan di kelurahan, itu banyak terjadi pengerusakan, justru itu yang kami permasalahkan,” urai Ari.

Majelis Hakim Konstitusi yang juga terdiri dari Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman menunda sidang penghitungan surat suara tersebut hingga Selasa, 16 Juli 2013. Sebelumnya dalam putusan tersebut, MK meminta kepada KPU Kabupaten Empat Lawang untuk membawa kotak suara hasil pemungutan suara di 38 TPS paling lambat empat hari setelah MK menjatuhkan putusan.

“Mahkamah Konstitusi (MK) meminta kepada KPU Kabupaten Empat Lawang untuk membawa kotak suara hasil pemungutan suara di 38 TPS pada 10 desa di Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang yaitu Desa Tanjung Tawang, Desa Pajar Menang, Desa Niur, Desa Gedung Agung, Desa Seleman Ulu, Desa Muara Pinang Lama, Desa Sukadana, Desa Batu Jungul, Desa Sapa Panjang, dan Desa Sawah beserta dokumen lain kepada Mahkamah paling lambat empat hari sejak putusan diucapkan,” urai Akil bacakan amar putusan yang diucapkan pada 8 Juli 2013.

Selain itu, MK memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang, dan Kepolisian Resort Kabupaten Empat Lawang untuk mengawasi pelaksanaan putusan Mahkamah. Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan telah terjadi kesalahan penghitungan suara oleh Termohon yaitu pengurangan suara Pemohon dan penambahan suara Pihak Terkait di 10 desa pada Kecamatan Muara Pinang. Atas permasalahan hukum tersebut, Mahkamah telah melakukan penilaian dengan mempersandingkan alat bukti surat/tulisan yang diajukan oleh para pihak yaitu berupa Formulir Model C-KWK.KPU di 10 desa pada Kecamatan Muara Pinang yaitu Desa Tanjung Tawang, Desa Pajar Menang, Desa Niur, Desa Gedung Agung, Desa Seleman Ulu, Desa Muara Pinang Lama, Desa Sukadana, Desa Batu Jungul, Desa Sapa Panjang, dan Desa Sawah.(la/mk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Empat Lawang
 
  Sengketa Pilkada Empat Lawang, KPK Tahan Bupati dan Istri
  Bupati Empat Lawang Mendadak Muncul di KPK
  Ajudan Bupati Empat Lawang Over Akting
  KPK Ada Jejak-Jejak Tersangka Akil Mochtar di Empat Lawang
  Demo Bupati Empat Lawang
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2