JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski tidak puas dengan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri atas kasus dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tapi Mahfud MD berjanji akan bersikap profesional dalam menyidangkan gugatan uji materi (judicial review) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
"Kami akan bersikap profesional dalm pengujian UU Kepolisian. Masalah (mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum/KPU) Andi Nurpati, biar yang urus kepolisian. MK tidak ikut campur. Kami hanya fokus melakukan pengujian UU (Kepolisian) itu saja,” kata Ketua MK Mahfud MD kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/9).
Sebelumnya, tim kuasa hukum tersangka Zainal Arifin Hoesein, yakni Andi Asrun, Dorel Almir, dan Merlina mengajukan permohonan uji material UU Kepolisian. Mereka mempermasalahkan Pasal 8 dan 11 UU Nomor 2/2002 tentang Polri yang berada di bawah Presiden. Hal ini yang membuat lembaga penegak hukum itu tidak lepas dari intervensi penguasa dalam menangani sebuah kasus yang berbenturan dengan kepentingan penguasa.
Adapun pasal 8 dan 11 yang digugat oleh pemohon, menyebutkan Kepolisian Negara Republik Indonesia berada dibawah Presiden, sementara pasal 11 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden.
Para penggugat menilai ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945, karena tidak ada satupun pasal dari UUD 1945 yang memberikan dasar hukum bahwa Kepolisian di bawah presiden langsung. Penempatan polisi dibawah presiden inkonstitusionl, sejarahnya tidak ada dari zaman Hindia Belanda sampai Orde Baru bahwa polisi di bawah presiden.
Menurutnya, Polri akan lebih baik kinerjanya bila dibawah Departemen Kemanan, karena Kinerja Polisi dilihat dari pola kerjanya. Polisi seharusnya di bawah Departemen Pertahanan. Ketentuan dalam UUD 1945 yang menyebut secara tegas mengenai Kepolisian termuat dalam pasal 30 ayat 4 bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakan hukum.
Permohonan ini juga berkaitan dengan ketidakpuasan pihak Zainal Arifin Hoesein yang menangani kasus surat palsu MK tidak seperti yang diharapkannya. Hingga kini, Bareskrim hanya menetapkan dua tersangka, yakni Masyhuri Hasan dan Zainal sendiri. Polri belum mau menyeret oknum yang diduga sebagai aktor intelektual kasus ini. Padahal, indikasi keterlibatan mereka sangat jelas.(tnc/wmr)
|