Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
UU Pilpres
MK Kembali Gelar Sidang Pengujian UU Pilpres
Wednesday 20 Feb 2013 15:38:22
 

Pamdal MK saat tengah melakukan pemeriksaan bagi siapa saja yang masuk ruang sidang, Rabu (20/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, pukul 14:00 WIB kembali menggelar sidang pengujian UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU) Pilpres, Rabu (20/2), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli dari pemohon.

Pemohon yang terdaftar dengan registrasi No. 4/PUU-XI/2013 diajukan oleh Sri Sudarjo. Ketentuan-ketentuan yang dimohonkan uji materinya adalah pasal 1 ayat (2), pasal 9, pasal 10 ayat (1) dan pasal 14 ayat (2) UU Pilpres.

Dalam persidangan perdananya pada Senin (14/1), pemohon berdalih pemilihan calon Presiden dan Wakil Presiden selama ini sangat bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang hanya diatur oleh segelintir elit dengan sistim prosentase.

Hal ini menyebabkan proses manipulasi suara rakyat secara masif serta berpotensi menimbulkan massa rakyat yang sadar untuk tidak memilih dan menjadikan golput sebagai pilihan politik.

Selain itu pemohon menjelaskan norma hukum dalam UU Pilpres, yaitu pasal 1 angka 2, dan pasal 9, pasal 10 angka 1, pasal 14 angka 2 merupakan norma hukum yang diskriminatif karena bertentangan dengan hak-hak konstitusional pemohon, sehingga harus dinyatakan inkonstitusional.

Seperti diketahui dalam hal ini, pihak DPR yang diwakili oleh Ahmad Yani dari Komisi III DPR RI menjelaskan bahwa kedudukan hukum pemohon yang menghendaki rumusan pasal 9 UU Pilpres agar pasangan calon diusulkan oleh parpol, atau gabungan parpol, utusan golongan rakyat, golongan buruh, golongan petani, golongan miskin kota, golongan fungsional seluruh rakyat Indonesia ddam sebagainya, secara konseptual sangat tidak jelas.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2