Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilgub Banten
MK Kukuhkan Atut-Rano Pemenang Pilgub Banten
 

Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Banten yang diajukan tiga pihak. Lembaga tersebut memenangkan pasangan Ratu Atut Choisiah-Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

"Menolak permohonan penggugat untuk seluruhnya. Dengan demikian, Mahkamah menetapkan pasangan Ratu Atut-Rano Karno sebagai pemenang Pemilkada Banten," kata Ketua MK Mahfud MD dalam persidangan perkara tersneut yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Selasa, (22/11).

Sebelumnya, kemenangan Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno digugat tiga pihak ke MK. Para pemohon di antaranya adalah dua pasangan yang ikut dalam Pemilukada Banten, yakni Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki. Sedangkan pemohon lainnya adalah pasangan cagub-cawagub Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata yang sempat maju, tapi tak lolos verifikasi.

MK dalam salah satu pertimbangannya menyebutkan bahwa tuduhan penggelembungan suara melalui software sudah dibantah KPUD Banten. Alasannya, KPUD Banten dalam menghitung surat suara menggunakan cara manual.

"Penggunaan software program excel, hanya untuk memudahkan penghitungan. Tidak sampai menambah suara pasangan Ratu Atut-Rano Karno," kata hakim MK Akil Mochtar mengutip isi amar putusannya tersebut.

Selain itu, Mahkamah juga menolak semua bukti yang diajukan Wahidin-Irna dengan alasan tidak kuat. Bukti itu di antaranya, kesalahan cetak formulir, penghilangan jumlah pemilih, duplikasi pemilih, dan penggunaan software tertentu untuk mendongkrak suara.

Menurut Akil, tudingan itu tidak relevan, sebab Mahkamah sudah melakukan penghitungan ulang dan tidak menemukan perbedaan seperti yang dituduhkan pemohon. “Dalil pemohon tidak terbukti menurut hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam gugatan sengketa pemilukada ini, para penggugat menuduhkan pelanggaran yang diduga dilakukan Atut-Rano. Hal ini antara lain penghilangan jumlah pemilih, duplikasi pemilih, manipulasi surat suara form C-1, penggunaan software untuk menambah suara, penggelembungan suara ketika pemungutan suara, pengerahan birokrasi pemerintah, kampanye hitam, mobilisasi pemilih siluman, politik uang, dan intimidasi terhadap pendukung calon tertentu.(dbs/wmr)



 
   Berita Terkait > Pilgub Banten
 
  MK Kukuhkan Atut-Rano Pemenang Pilgub Banten
  Atut-Rano Siapkan Puluhan Saksi
  Pasangan Pilgub Banten Janjikan Kesejahteraan
  Dua Persen Penduduk Kota Tangerang tak Bisa Ikut Pilgub Banten
  Unjuk Rasa Warnai Sidang Sengketa Pilgub Banten
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2