Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
ANRI
MK Serahkan Arsip Perkara PHPU Kepala Daerah ke ANRI
Tuesday 18 Dec 2012 21:47:55
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
BEKASI, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi menyerahkan arsip perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) kepala daerah tahun 2012 ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), yang secara simbolis diserahkan oleh Kepala Biro Umum MK Mulyono kepada Direktur Akuisisi ANRI Kandar, di gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) MK Bekasi, Selasa (18/12). Penyerahan arsip kali ini merupakan ke tiga kalinya dilakukan. Sebelumnya MK menyerahkan arsip perkara yang telah ditangani MK pada tahun-tahun sebelumnya untuk dikelola ANRI.

Dalam sambutannya, Mulyono mengatakan, penyerahan arsip ini merupakan perwujudan amanah Undang-Undang (UU) No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, sekaligus tidak lanjut dari kerja sama antara MK dengan ANRI untuk menyelamatkan dokumen yg memiliki nilai sejarah. Mulyono menambahkan, penyerahan arsip MK kepada ANRI sebagai bentuk penyimpanan dan pengelolaan dokumen yang efektif dan efisien, karena sepanjang tahun 2012, MK telah menangani Perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) sebanyak 132 perkara, 149 perkara PHPU kepala daerah, serta 4 perkara sengketa kewenangan lembaga negara.

Diungkapkan Mulyono, kalau arsip ini akan disimpan di MK, maka dalam jangka waktu 10 tahun sudah tidak cukup lagi ditampung di gedung yang dimiliki MK. Rencananya untuk arsip PUU dan SKLN akan diserahkan kepada ANRI pada tahun 2013.

Sementara direktur akuisisi ANRI Kandar menyatakan, manfaat kearsipan ini tidak hanya untuk MK saja, tapi juga bagi ANRI. Menurut kandar, MK merupakan lembaga yang sangat aktif dalam memenuhi UU 43 tahun 2009. Kandar juga menilai MK sebagai lembaga yang aktif dalam melakukan pemustakaan arsip dan kalau harus ada penilaian, maka MK akan mendapat nilai yang tertinggi dibanding instansi lain. Menurutnya, MK dapat dijadikan model bagi instansi lain dalam pengelolaan dan pendokumentasian arsip.(ilh/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > ANRI
 
  Arsip Statis Presiden Soeharto Diserahkan Mbak Tutut ke ANRI
  Sejarawan A B Kusuma Sayangkan Sulit Mengakses Arsip Otentik di Arsip Nasional/ ANRI
  ANRI Terima Arsip Statis Jelang Rakor Penyelamatan Arsip
  ANRI Galang Dukungan Agar KAA Sebagai Warisan Dunia
  Menteri PANRB Minta Adanya Transparansi Pada Pelantikan Kepala ANRI
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2