Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
ANRI
MK Serahkan Arsip Perkara PHPU Kepala Daerah ke ANRI
Tuesday 18 Dec 2012 21:47:55
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
BEKASI, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi menyerahkan arsip perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) kepala daerah tahun 2012 ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), yang secara simbolis diserahkan oleh Kepala Biro Umum MK Mulyono kepada Direktur Akuisisi ANRI Kandar, di gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) MK Bekasi, Selasa (18/12). Penyerahan arsip kali ini merupakan ke tiga kalinya dilakukan. Sebelumnya MK menyerahkan arsip perkara yang telah ditangani MK pada tahun-tahun sebelumnya untuk dikelola ANRI.

Dalam sambutannya, Mulyono mengatakan, penyerahan arsip ini merupakan perwujudan amanah Undang-Undang (UU) No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, sekaligus tidak lanjut dari kerja sama antara MK dengan ANRI untuk menyelamatkan dokumen yg memiliki nilai sejarah. Mulyono menambahkan, penyerahan arsip MK kepada ANRI sebagai bentuk penyimpanan dan pengelolaan dokumen yang efektif dan efisien, karena sepanjang tahun 2012, MK telah menangani Perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) sebanyak 132 perkara, 149 perkara PHPU kepala daerah, serta 4 perkara sengketa kewenangan lembaga negara.

Diungkapkan Mulyono, kalau arsip ini akan disimpan di MK, maka dalam jangka waktu 10 tahun sudah tidak cukup lagi ditampung di gedung yang dimiliki MK. Rencananya untuk arsip PUU dan SKLN akan diserahkan kepada ANRI pada tahun 2013.

Sementara direktur akuisisi ANRI Kandar menyatakan, manfaat kearsipan ini tidak hanya untuk MK saja, tapi juga bagi ANRI. Menurut kandar, MK merupakan lembaga yang sangat aktif dalam memenuhi UU 43 tahun 2009. Kandar juga menilai MK sebagai lembaga yang aktif dalam melakukan pemustakaan arsip dan kalau harus ada penilaian, maka MK akan mendapat nilai yang tertinggi dibanding instansi lain. Menurutnya, MK dapat dijadikan model bagi instansi lain dalam pengelolaan dan pendokumentasian arsip.(ilh/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > ANRI
 
  Arsip Statis Presiden Soeharto Diserahkan Mbak Tutut ke ANRI
  Sejarawan A B Kusuma Sayangkan Sulit Mengakses Arsip Otentik di Arsip Nasional/ ANRI
  ANRI Terima Arsip Statis Jelang Rakor Penyelamatan Arsip
  ANRI Galang Dukungan Agar KAA Sebagai Warisan Dunia
  Menteri PANRB Minta Adanya Transparansi Pada Pelantikan Kepala ANRI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2