BEKASI, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi menyerahkan arsip perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) kepala daerah tahun 2012 ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), yang secara simbolis diserahkan oleh Kepala Biro Umum MK Mulyono kepada Direktur Akuisisi ANRI Kandar, di gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) MK Bekasi, Selasa (18/12). Penyerahan arsip kali ini merupakan ke tiga kalinya dilakukan. Sebelumnya MK menyerahkan arsip perkara yang telah ditangani MK pada tahun-tahun sebelumnya untuk dikelola ANRI.
Dalam sambutannya, Mulyono mengatakan, penyerahan arsip ini merupakan perwujudan amanah Undang-Undang (UU) No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, sekaligus tidak lanjut dari kerja sama antara MK dengan ANRI untuk menyelamatkan dokumen yg memiliki nilai sejarah. Mulyono menambahkan, penyerahan arsip MK kepada ANRI sebagai bentuk penyimpanan dan pengelolaan dokumen yang efektif dan efisien, karena sepanjang tahun 2012, MK telah menangani Perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) sebanyak 132 perkara, 149 perkara PHPU kepala daerah, serta 4 perkara sengketa kewenangan lembaga negara.
Diungkapkan Mulyono, kalau arsip ini akan disimpan di MK, maka dalam jangka waktu 10 tahun sudah tidak cukup lagi ditampung di gedung yang dimiliki MK. Rencananya untuk arsip PUU dan SKLN akan diserahkan kepada ANRI pada tahun 2013.
Sementara direktur akuisisi ANRI Kandar menyatakan, manfaat kearsipan ini tidak hanya untuk MK saja, tapi juga bagi ANRI. Menurut kandar, MK merupakan lembaga yang sangat aktif dalam memenuhi UU 43 tahun 2009. Kandar juga menilai MK sebagai lembaga yang aktif dalam melakukan pemustakaan arsip dan kalau harus ada penilaian, maka MK akan mendapat nilai yang tertinggi dibanding instansi lain. Menurutnya, MK dapat dijadikan model bagi instansi lain dalam pengelolaan dan pendokumentasian arsip.(ilh/mk/bhc/opn) |