Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

MK Siap Proses Pembubaran Partai
Thursday 28 Jul 2011 19:4
 

BeritaHUKUM.com/riz
 
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) siap menerima permohonan pengajuan pembubaran partai politik. Wacana pembubaran parpol menguat, seiring dengan tudingan Muhammad Nazaruddin terhadap sebuah partai besar yang telah menampung aliran-aliran uang panas yang bersumber dari APBN.

"Prinsipnya, MK tidak akan pernah menolak begitu saja permohonan yang masuk. Apakah punya legal standing atau tidak, nanti MK yang akan memeriksa dan diputuskan. Kami melihat dasar-dasar yuridisnya sebelum menerima dan menolaknya," kata hakim MK Hamdan Zoelva dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Kamis (28/7).

Namun, lanjut dia, hingga kini belum ada yurisprudensi mengenai pembubaran parpol, karena terjadi kasus pidana. Dalam konstitusi disebutkan, proses pembubaran parpol dilakukan melalui mekanisme pengajuan di MK. "Mau diajukan pemerintah atau perorangan, MK tidak akan serta-merta menolak. Tetap kami akan periksa," tukasnya.

Sementara guru besar hukum tata negara Universitas Hasanuddin (Unhas) Laica Marzuki memembenarkan prinsip lembaga peradilan tak boleh menolak permohonan perkara yang diajukan pihak mana pun. Tiap perkara yang masuk, wajid diperiksa. Apa pun putusannya, setiap pihak yang berperkara harus menghormatinya, karena keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Sedangkan untuk memperkuat sistem presidensial, lanjut dia, perlu dilakukan penyederhanaan partai politik yang harus diikuti dengan perubahan konstitusi. Perlu diadopsi sistem penyederhanaan partai politik. "Sesuatu yang naif, saat kita membangun sistem presidensial, tetapi pada saat yang sama dibangun pula multipartai yang makin mekar di persemaian politik nusantara," ujar mantan hakim MK tersebut.

Laica menjelaskan, untuk membentuk pemerintahan yang kuat, seharusnya didukung mayoritas partai politik di parlemen. "Multi partai tidak dapat menumbuhkan pemerintahan presidensial secara utuh. Pemerintah yang kuat tidak bakal terwujud karena tercabik bargaining partai yang berkoalisi," jelas dia.(rob)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2