JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sidang perdana uji material (judicial review) terhadap UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, berakhir antiklimaks. Pasalnya, pihak pemohon menarik gugatannya. Penarikan tersebut disebabkan UU tersebut sudah tidak berlaku lagi, karena telah digantikan UU Nomor 15 Tahun 2011.
Mahkamah Konstitusi (MK) pun langsung mengesahkan penarikan permohonan tersebut oleh pihak pemohon. "Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata Ketua MK Mahfud MD, saat membacakan ketetapan putusan itu di gedung MK, Jakarta, Senin (21/11).
Menurut Mahfud, berdasarkan hasil rapat pleno pemusyawaratan hakim menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan para pemohon selain beralasan juga tidak bertentangan dengan UU.
Dengan demikian, kata Mahfud, para pemohon tidak dapat mengajukan permohonannya kembali. "Para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian terhadap ketentuan perubahan atas UU Nomor 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu ini," tegasnya mengingatkan pemohon.
Sebelumnya, dalam sidang panel yang dipimpin hakim konstitusi Akil Mochtar yang didampingi Hamdan Zoelva dan Maria Farida Indrati, sempat mempertanyakan pengujian UU Nomor 22 Tahun 2007 yang sudah tidak ada. UU itu sudah tergantikan dengan UU Nomor 15 Tahun 2011.
Usai persidangan tersebut, salah satu pihak pemohon, yakni Direktur Eksekutif CETRO, Hadar Nafis Gumay mengakui bahwa pihaknya harus mencabut permohonan. Jika diteruskan akan sia-sia, karena UU yang akan diuji itu tidak berlaku lagi.
Namun, setelah pencabutan uji material ini, Hadar berjanji akan tetap menggugat UU Penyelenggaraan Pemilu. Alasannya, banyak pasal dalam UU tersebut yang bermasalah. "Kami niatnya segera menguji UU ini, agar cepat selesai karena waktu yang mepet,” tandasnya.
Sebelumnya, para pemohon mengajukan uji material terhadap ketentuan yang ada dalam Pasal 11 huruf I dan Pasal 85 huruf I, Pasal 109 ayat (4) huruf c, d, e, ayat (5) dan ayat (11) UU Nomor 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu.(tnc/wmr)
|