Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
UU Pemilu
MK Terima Penarikan Uji Material UU Pemilu
Monday 21 Nov 2011 20:30:57
 

Bendera partai politik peserta pemilihan umum 2009 lalu (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sidang perdana uji material (judicial review) terhadap UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, berakhir antiklimaks. Pasalnya, pihak pemohon menarik gugatannya. Penarikan tersebut disebabkan UU tersebut sudah tidak berlaku lagi, karena telah digantikan UU Nomor 15 Tahun 2011.

Mahkamah Konstitusi (MK) pun langsung mengesahkan penarikan permohonan tersebut oleh pihak pemohon. "Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata Ketua MK Mahfud MD, saat membacakan ketetapan putusan itu di gedung MK, Jakarta, Senin (21/11).

Menurut Mahfud, berdasarkan hasil rapat pleno pemusyawaratan hakim menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan para pemohon selain beralasan juga tidak bertentangan dengan UU.

Dengan demikian, kata Mahfud, para pemohon tidak dapat mengajukan permohonannya kembali. "Para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian terhadap ketentuan perubahan atas UU Nomor 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu ini," tegasnya mengingatkan pemohon.

Sebelumnya, dalam sidang panel yang dipimpin hakim konstitusi Akil Mochtar yang didampingi Hamdan Zoelva dan Maria Farida Indrati, sempat mempertanyakan pengujian UU Nomor 22 Tahun 2007 yang sudah tidak ada. UU itu sudah tergantikan dengan UU Nomor 15 Tahun 2011.

Usai persidangan tersebut, salah satu pihak pemohon, yakni Direktur Eksekutif CETRO, Hadar Nafis Gumay mengakui bahwa pihaknya harus mencabut permohonan. Jika diteruskan akan sia-sia, karena UU yang akan diuji itu tidak berlaku lagi.

Namun, setelah pencabutan uji material ini, Hadar berjanji akan tetap menggugat UU Penyelenggaraan Pemilu. Alasannya, banyak pasal dalam UU tersebut yang bermasalah. "Kami niatnya segera menguji UU ini, agar cepat selesai karena waktu yang mepet,” tandasnya.

Sebelumnya, para pemohon mengajukan uji material terhadap ketentuan yang ada dalam Pasal 11 huruf I dan Pasal 85 huruf I, Pasal 109 ayat (4) huruf c, d, e, ayat (5) dan ayat (11) UU Nomor 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu.(tnc/wmr)



 
   Berita Terkait > UU Pemilu
 
  UU Pemilu Tidak Mengatur Kepala Daerah Terpilih Lalu Kena OTT KPK
  Saya akan Melawan UU Pemilu yang Baru Disahkan ke Mahkamah Konstitusi
  Dewan Optimis RUU Pemilu Selesai April 2017
  Harus Mundur Saat Menjadi Caleg, PNS Gugat UU Pemilu Legislatif
  MK Kembali Tolak Peluang Capres Independen
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2