Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pilgub Jabar
MK Tolak Gugatan Pilkada Rieke-Teten
Monday 01 Apr 2013 16:04:30
 

Suasana persidangan di Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilkada Jawa Barat yang diajukan pemohon Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki, dengan anggapan tidak memiliki bukti hukum yang kuat.

"Menolak eksepsi pemohon secara keseluruhan," kata Achmad Sodikin Ketua Majelis Hakim MK saat sesi akhir dibacakannya putusan MK tersebut di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Senin (1/4).

Rieke dan Teten yang hari ini ikut hadir mengatakan menghormati keputusan MK. Menurutnya ini bukan persoalan kalah atau menang, dan hasil yang legal belum tentu memiliki moral yang benar.

"Ini bukan persoalan menang kalah, dan kita juga mengetahui yang legal juga belum tentu bermoral. Jika benar apa yang diputuskan MK, tentunya menjadi PR kita bersama. Di Jabar ini yang tercatat saja, 11 juta rakyat tidak memilih dan itu adalah manusia, keputusan MK ini kita mahfum betul, dan akan mempengaruhi 49,1 juta rakyat Jabar," jelasnya.

Rieke Diah Pitaloka yang terlihat mengenakan pakaian serba hitam mengaku setelah gagal dalam Pilkada ini, dia akan kembali menduduki kursinya sebagai anggota DPR. Disana dia berjanji akan kembali memperjuangkan kesejahteraan rakyat, khususnya rakyat Jabar.

"Saya Rieke Diah Pitaloka akan kembali menjadi anggota DPR RI bidang tenaga kerja dan transmigrasi," katanya. Dan menambahkan, saat ini dirinya dan Teten akan terus memperjuangkan kepentingan rakyat Jabar, khususnya untuk masalah keuangan pemerintahan Jabar yang dianggap telah merugikan publik.

Sementara itu Kuasa Hukum Aher-Deddy, Andi Asrun mengungkapkan menghormati keputusan tersebut. Menurutnya, keputusan yang telah diketok MK merupakan fakta di persidangan yang harus diterima oleh semua pihak, baik yang menang maupun yang kalah.

"Kami lihat apa yang diputuskan MK itu kan sudah sesuai, apa fakta di persidangan, soal bukti misalnya kurang alat bukti dan tidak adanya bukti-bukti yang mendukung, saya kira itu semua telah diperiksa MK, dan saya kira kita harus tunduk kepada itu. Saya kira persoalan ini sudah selesai, dan masing-masing pihak kembali bekerja, rakyat bekerja kemudian Pemda juga," ujarnya.

Sehingga menurut Andi, pasangan calon Aher dan Dedy harus segera dilantik, karena putusan final telah diketok oleh MK, sehingga sengketa terkait pemilihan gubernur Jawa Barat tersebut telah menemui titik temu.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2