Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Pilgub DKI
MK Tolak Pembatalan Pilgub DKI Putaran Dua
Thursday 13 Sep 2012 13:44:32
 

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta dan menyatakan pemilihan putaran kedua konstitusional karena tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Menyatakan menolak permohonan para pemohon", kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD, saat membacakan amar putusan sidang pengujian Pasal 11 ayat (2) UU DKI di Jakarta, hari ini.

Mahfud mengatakan MK menilai permohonan para pemohon mengenai pengujian konstitusionalitas Pasal 11 ayat (2) UU DKI Jakarta tidak beralasan menurut hukum.

Dalam pertimbangannya, yang dibacakan Hakim Konstitusi Anwar Usman, MK menyatakan ketentuan mengenai pemilihan putaran kedua dalam Pasal 11 ayat (2) UU DKI Jakarta tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Anwar Usman mengatakan bahwa mahkamah menemukan fakta bahwa ketentuan berbeda dengan ketentuan Pasal 107 UU Pemda yang mengatur kondisi / prasyarat dilaksanakannya pemilihan putaran kedua dengan UU DKI Jakarta.

Anwar menyebutkan bahwa dalam UU Pemda mengatur bahwa pasangan terpilih adalah pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 persen.

Dalam UU Pemda ini juga menyebutkan apabila tidak ada yang memperoleh lebih dari 50 persen maka pasangan calon yang memperoleh suara terbesar di atas 30 persen dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.

Jika terdapat lebih dari satu pasangan calon yang menempati peringkat teratas perolehan suara di atas 30 persen, kata Anwar, maka dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti pemenang pertama dan pemenang kedua.

Dalam Pasal 11 ayat (2) UU DKI Jakarta menyatakan bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih.

"Perbedaan tersebut tidak dengan sendirinya bertentangan dengan prinsip perlakuan yang sama yang dijamin oleh konstitusi UUD 1945, karena perbedaan tersebut dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945, yaitu pengaturan terhadap daerah-daerah yang bersifat khusus dan istimewa", papar Anwar, seperti yang dikutip dari antaranews.com, pada Kamis (13/9).

Untuk diketahui, tiga warga Jakarta yang menjadi pemohon uji materiil itu adalah Muhammad Huda, Abdul Havid Permana, dan Satrio F Damardjati. Mereka menguji Pasal 11 ayat (2) UU DKI. Pasal itu mengatur putaran kedua dalam Pemilukada DKI Jakarta jika pasangan calon tidak memperoleh suara 50 persen suara lebih itu.

Mereka menilai UU DKI merupakan ketentuan khusus (lex spesialis) tentang tata kelola pemerintahan, bukan mengatur ketentuan Pilgub. Menurut pemohon, seharusnya ketentuan Pilgub mengacu pada Pasal 107 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda yang menyebutkan apabila tidak ada yang berhasil meraup suara 50 persen, pasangan calon yang mencapai 30 persen ditetapkan sebagai pemenang.

Pemohon mengatakan seharusnya pemilukada DKI cukup berlangsung satu putaran, sehingga penetapan putaran kedua DKI Jakarta 2012 dinilai menghambur-hamburkan uang. Pilgub DKI dinilai menggunakan dua UU yang saling bertentangan. Karena itu, para pemohon meminta MK membatalkan Pasal 11 ayat (2) UU DKI Jakarta itu karena dinilai bertentangan dengan 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.(ant/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pilgub DKI
 
  Pengumuman Rekepitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub DKI Jakarta Putaran - 2
  Rekapitulasi Pemilukada DKI Jakarta Sudah di Tingkat Kecamatan
  Foke Kalah, PAN Bantah Mesin Parpol Tak Bekerja
  Suara Foke Unggul di Kelurahan Kramat
  Meskipun Tak Dijaga Aparat Kepolisian, Pemilihan di TPS 026 Berjalan Lancar
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2