Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Brebes
MK Tolak Sengketa Hasil Pemilukada Kab. Brebes
Friday 09 Nov 2012 08:52:31
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Kabupaten Brebes, Agung Widyantoro-Athoillah. Dalam Perkara No. 77/PHPU.D-X/2012 ini, MK menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak beralasan hukum.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD, dalam Sidang Pembacaan Putusan, Rabu (7/11) sore, di Ruang Sidang Pleno MK. Dengan kata lain, melalui putusan ini, MK menegaskan kemenangan Pasangan Calon Terpilih Idza Priyanti – Narjo.

“Mahkamah berpendapat tidak terdapat bukti yang cukup meyakinkan bahwa baik Termohon maupun Pihak Terkait telah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan dapat mempengaruhi peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon. Oleh karenanya, semua dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” papar Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva.

Terhadap dalil Pemohon yang menyatakan Idza Priyanti telah melibatkan kedua saudara kandungnya yang sekaligus menjabat sebagai Walikota Tegal dan Wakil Bupati Pemalang untuk menjadi juru kampanyenya tanpa ada surat izin dari Gubernur Jawa Tengah, Mahkamah berpandangan, dalil ini tidak terbukti.

“Jikalaupun dalil Pemohon benar adanya, tidak ada cukup bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa kehadiran kedua pejabat tersebut dapat menghambat, mengurangi, atau setidak-tidaknya mempengaruhi kebebasan para pemilih untuk menentukan pilihannya yang dapat berakibat signifikan pada peringkat perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait,” tulis Mahkamah dalam putusan setebal 198 halaman. “Oleh karenanya, menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo harus dinyatakan tidak beralasan.”

Terkait dengan pelanggaran asas akuntabilitas, profesionalitas, dan kepastian hukum karena meloloskan dokumen Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) PGRI Tegal sebagai syarat administrasi Calon Wakil Bupati Narjo (Pihak Terkait) yang diragukan keabsahannya oleh Pemohon, menurut Mahkamah, juga tidak berdasar.

Mahkamah berpendapat, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes (Termohon), telah melakukan verifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas syarat pendidikan Pihak Terkait sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati. Adapun hal-hal mengenai keabsahan ijazah, kata Mahkamah, bukanlah menjadi kewenangan Mahkamah untuk menilainya karena tidak berhubungan langsung dengan perolehan suara.

“Hal tersebut menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya jika memang ditemukan adanya pemalsuan terhadap dokumen dimaksud dan menjadi kewenangan dari lembaga peradilan lain untuk mengadilinya, sehingga apabila terbukti demikian maka hal itu akan terkait dengan posisinya sebagai Wakil Bupati,” ungkap Mahkamah.(ddi/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Brebes
 
  Kejati Jateng Usut Dugaan Korupsi Buku Rp 13,5 Miliar di Brebes
  MK Tolak Sengketa Hasil Pemilukada Kab. Brebes
  PHPU Kepala Daerah Kab. Brebes: Para Saksi Kembali Ungkap Kecurangan Pasangan Idza-Narjo
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2