Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Rokok
MK Tolak Uji Aturan Iklan Rokok
2017-12-16 10:01:30
 

Hery Chariansyah selaku kuasa hukum Pemohon hadir dalam persidangan perkara pengujian UU Penyiaran, Kamis (14/12) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Humas/Ganie)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya uji materiil Pasal 46 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) dan Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), Kamis (14/12). Pokok permohonan Perkara Nomor 81/PUU-XV/2017 dinilai MK tidak beralasan menurut hukum. "Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Arief Hidayat didampingi delapan hakim lainnya.

Para Pemohon, yakni Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyah, beserta Yayasan Lembaga Pemberdayaan Sosial Indonesia. Para Pemohon berkeberatan dengan berlakunya Pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran dan Pasal 13 huruf c UU Pers. Mereka memandang iklan rokok dapat memengaruhi konsumen agar menggunakan produk rokok. Padahal rokok mengandung zat yang berbahaya bagi kesehatan. Pemohon meminta rokok seharusnya dilarang untuk diiklankan meskipun tergolong barang legal.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, Mahkamah berpendapat apabila yang dimaksudkan dan dikehendaki para Pemohon adalah larangan terhadap promosi rokok yang memperagakan wujud rokok dan larangan memuat iklan peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok sebagaimana diminta dalam petitum permohonan, maka keberadaan Pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran dan Pasal 13 huruf c UU Pers sesungguhnya telah mengakomodir substansi yang dimohonkan oleh para Pemohon. Demikian pula dengan ketentuan Pasal 13 UU Pers juga berisi tentang larangan bagi perusahaan iklan untuk mengiklankan substansi yang dikehendaki para Pemohon yang salah satunya adalah larangan mempromosikan rokok yang memperagakan wujud rokok.

Dengan demikian, lanjut Maria, para Pemohon telah keliru memahami keberadaan Pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran dan Pasal 13 huruf c UU Pers dengan hanya memahami norma itu secara parsial atau tidak membacanya secara utuh. Padahal, rumusan norma tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari induk kalimat dalam pasal yang sama. Maria menjelaskan kedua pasal tersebut apabila dipahami secara utuh, justru promosi yang memperagakan wujud rokok dan iklan yang memuat peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok merupakan hal yang dilarang menurut UU Penyiaran dan UU Pers.

Maria melanjutkan apabila norma dalam pasal-pasal undang-undang yang diajukan oleh para Pemohon dikabulkan dengan menyatakan Pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran dan Pasal 13 huruf c UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, maka yang akan terjadi justru bahwa iklan dan promosi rokok yang memperagakan wujud rokok tidak lagi dilarang. Apabila hal itu tidak dilarang, sambungnya, ancaman terjadinya pelanggaran hak konstitusional warga negara yang dikemukakan para Pemohon justru akan terjadi.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, rumusan undang-undang a quo telah ternyata tidak bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana didalilkan para Pemohon, sehingga permohonan para Pemohon agar Pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran dan Pasal 13 huruf c UU Pers dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 tidak beralasan menurut hukum," tandasnya.(ARS/LA/MK/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Rokok
 
  Kendalikan Konsumsi, Kenaikan Pajak Produk Rokok Elektronik Berlaku 1 Januari 2024
  Cukai Rokok Elektrik Perlu Diatur UU
  Raih Penghargaan WHO, Gerakan Tembakau Muhammadiyah Diapresiasi Pimpinan Pusat
  Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jangan Mematikan Usaha Rakyat
  MK Tolak Uji Aturan Iklan Rokok
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP

Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2