Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Advokat
MK Tolak Uji Batas Minimal Usia Advokat
2020-11-27 05:48:32
 

Sidang Panel Pemeriksaan Perkara Pengujian UU Advokat, Rabu (21/10) lalu di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Humas/Gani)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan menolak permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap UUD 1945, pada Rabu (25/11/2020) di Ruang Sidang Pleno MK secara daring. Permohonan diajukan oleh Wenro Haloho, seorang advokat magang. Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat yang mensyaratkan seorang Advokat harus berumur minimal 25 tahun.

"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar Putusan Nomor 83/PUU-VIII/2020 pada, Rabu (25/11).

Dalam Pertimbangan hukum putusan yang dibacakan oleh Hakim Daniel Yusmic, Mahkamah berpendapat, Pemohon mendalilkan Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Pemohon mendalilkan permohonan tersebut berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya. Namun menurut Mahkamah, substansi alasan permohonan Pemohon yang dijadikan dasar permohonan adalah sama dengan perkara Nomor 019/PUU-I/2003 yang telah diputus Mahkamah yaitu berkenaan dengan usia minimal untuk menjadi advokat. Oleh karena itu, Mahkamah mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 019/PUU-I/2003 bertanggal 18 Oktober 2004 dengan amar putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon.

Pemohon mendalilkan Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Menurut Pemohon pasal tersebut menimbulkan diskriminasi bagi sarjana hukum yang telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) namun belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun padahal memiliki kompetensi dan kapabilitas untuk menjadi seorang advokat.

Terhadap dalil Pemohon tersebut, Mahkamah dalam putusannya telah menegaskan bahwa diskriminasi adalah memperlakukan hal yang sama terhadap suatu yang berbeda atau memperlakukan berbeda terhadap hal yang sama. Sebaliknya bukan diskriminasi jika memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang memang berbeda. Peraturan yang bersifat diskriminatif adalah apabila peraturan itu membuat perlakuan berbeda semata-mata didasarkan atas ras, etnik, agama, status ekonomi maupun status sosial lainnya sebagaimana dimaksud oleh pengertian diskriminasi dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Menurut Mahkamah, adanya syarat minimal untuk menjadi advokat yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat bukanlah suatu bentuk diskriminasi karena penentuan usia tersebut tidak didasarkan atas agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, maupun keyakinan politik. Ketentuan tersebut justru ditujukan untuk menjamin agar seorang advokat memiliki kematangan emosional atau psikologis, selain kemampuan di bidang akademik. Oleh karena itu dalil Pemohon yang menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, adalah tidak beralasan menurut hukum.

Terlepas dari alasan permohonan yang dikemukakan Pemohon, petitum Pemohon yang memohon agar "Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat", justru akan menyebabkan tidak adanya pengaturan mengenai batas usia minimal untuk dapat menjadi advokat.

Sebelumnya, Permohonan yang teregistrasi Nomor 83/PUU-XVIII/2020 ini dimohonkan oleh Wenro Haloho, seorang advokat magang. Melalui kuasa hukum Dora Nina Lumban Gaol, Pemohon mengujikan Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat yang berbunyi, "berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun." Menurut Pemohon, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945.

Pemohon telah melakukan magang secara terus-menerus pada kantor advokat terhitung sejak 23 Februari 2019-23 Februari 2021. Namun pada akhir magang nantinya, Pemohon masih belum mencapai usia minimal yang disyaratkan norma a quo sebagai seorang advokat. Pemohon baru genap berusia 25 tahun pada 29 November 2021 untuk dapat menjadi seorang advokat sehingga terdapat waktu selama 9 bulan baginya dengan tidak memiliki pekerjaan.

Adanya pasal tersebut, jelas Dora, menciptakan ketidaksamaan dalam hukum karena adanya perbedaan kedudukan untuk menjadi advokat bagi yang belum berusia 25 tahun. Keadaan demikian tentu tidak sesuai dengan amanat Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Di samping itu, berpedoman pada Putusan MK Nomor 019/PUU-I/2003 yang pada intinya menyatakan pembatasan usia minimal bagi calon advokat dapat disimpulkan pada dua kategori, yaitu kematangan emosional/psikologi dan kematangan akademik.

Pemohon berpendapat jika tujuan pembatasan usia untuk meningkatkan kematangan akademik, maka yang menjadi perhatian seharusnya lama waktu magang dan bukan usia minimal calon advokat. Karena kematangan akademik, tetap dapat tercapai tanpa melimitasi usia minimal calon advokat.
(UtamiArgawati/MK/humasMKRI/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Advokat
 
  Aturan Syarat Kewajiban Magang Bagi Calon Advokat Konstitusional
  Advokat Sujiono & Associates Resmikan Kantor Baru di Komplek Ruko Citra Town Samarinda
  VP KAI Henry Indraguna 'Tuding' Pasal 282 RUU KUHP, Melecehkan Advokat
  Paradigma Kurang Tepat, Vice President KAI Minta Mencabut Pasal 282 dari RUU KUHP
  Henry Indraguna-Partners Ranking 19 dari 100, Survei Indonesian Law Firms 2021
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2