Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Sosial
MK Tolak Uji Material UU SJSN
Monday 21 Nov 2011 22:45:57
 

Hakim Mahkamah Konstitusi saat membacakan putusan permohonan uji material UU (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi (judicial review) UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Jaminan sosial pun tetap dilaksanakan dengan sistem asuransi yang memungut iuran dari para pesertanya.

MK menolak uji materi pasal 17 ayat (1, 2 dan 3) UU tersebut yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Mahfud MD dalam pembacaan amar putusan yang berlangsung di gedung MK, Jakarta, Senin (21/11).

Penolakan ini, menyusul uji material ini diajukan 12 pemohon individu dan kelompok. Pemohon meminta MK membatalkan Pasal 17 UU SJSN yang mengatur iuran kepesertaan jaminan sosial. Mereka meminta MK membatalkan Pasal 17 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).

Pemohon merasa kewajiban untuk membayar iuran jaminan sosial adalah kewajiban negara, karena negara menegaskan kewajibannya untuk menjamin hak asasi warga negaranya. Jika harus membayar, hal ini dianggap telah melanggar hak konstitusional yang mengaskan bahwa negara memelihara fakir miskin dan anak-anak telantar sebagaimana dijamin dalam Pasal 34 UUD 1945.

Dalam putusannya itu, MK menyebutkan bahwa negara wajib mengembangkan sistem jaminan social. Namun, UUD 1945 tidak menganut atau memilih sistem tertentu. Dengan demikian, sistem apa pun yang dipakai harus dianggap konstitusional. Sistem asuransi sosial yang didanai premi maupun bantuan sosial dari pendapatan pajak telah dipilih oleh UU SJSN.

Mengenai iuran asuransi, hal tersebut merupakan konsekuensi yang harus dibayar oleh semua peserta dan tidak semua dibebankan pada negara. Pemerintah hanya membiayai peserta yang tidak mampu membayar iuran, karena itulah sistem ini sesuai dengan prinsip asuransi sosial dan kegotongroyongan.

Dalam UU SJSN, setiap orang yang memenuhi syarat wajib mengikuti asuransi. Perikatan antara peserta dan penanggung (BPJS) akan timbul, setelah yang bersangkutan membayar iuran atau iurannya dibayar pemberi kerja. "Bagi mereka yang tergolong fakir miskin dan orang yang tidak mampu, maka iurannya dibayar oleh pemerintah," tutur hakim konstitusi Achmad Sodiki mengutip putusan majelis.(dbs/wmr)



 
   Berita Terkait > Sosial
 
  Sarlis Mantu Terpilih Secara Aklamasi Menjadi Ketua Sagela Community
  HUT ke-51, Yayasan Harapan Kita Adakan Tasyukuran
  Dinsos Kaur Mengutus 5 Pendamping Kube Pelatihan ke Bekasi
  Miris, Jeritan Hati Ratu Azia Borromeu Minta Keadilan
  MK Tolak Uji Material UU SJSN
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2