Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Sosial
MK Tolak Uji Material UU SJSN
Monday 21 Nov 2011 22:45:57
 

Hakim Mahkamah Konstitusi saat membacakan putusan permohonan uji material UU (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi (judicial review) UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Jaminan sosial pun tetap dilaksanakan dengan sistem asuransi yang memungut iuran dari para pesertanya.

MK menolak uji materi pasal 17 ayat (1, 2 dan 3) UU tersebut yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Mahfud MD dalam pembacaan amar putusan yang berlangsung di gedung MK, Jakarta, Senin (21/11).

Penolakan ini, menyusul uji material ini diajukan 12 pemohon individu dan kelompok. Pemohon meminta MK membatalkan Pasal 17 UU SJSN yang mengatur iuran kepesertaan jaminan sosial. Mereka meminta MK membatalkan Pasal 17 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).

Pemohon merasa kewajiban untuk membayar iuran jaminan sosial adalah kewajiban negara, karena negara menegaskan kewajibannya untuk menjamin hak asasi warga negaranya. Jika harus membayar, hal ini dianggap telah melanggar hak konstitusional yang mengaskan bahwa negara memelihara fakir miskin dan anak-anak telantar sebagaimana dijamin dalam Pasal 34 UUD 1945.

Dalam putusannya itu, MK menyebutkan bahwa negara wajib mengembangkan sistem jaminan social. Namun, UUD 1945 tidak menganut atau memilih sistem tertentu. Dengan demikian, sistem apa pun yang dipakai harus dianggap konstitusional. Sistem asuransi sosial yang didanai premi maupun bantuan sosial dari pendapatan pajak telah dipilih oleh UU SJSN.

Mengenai iuran asuransi, hal tersebut merupakan konsekuensi yang harus dibayar oleh semua peserta dan tidak semua dibebankan pada negara. Pemerintah hanya membiayai peserta yang tidak mampu membayar iuran, karena itulah sistem ini sesuai dengan prinsip asuransi sosial dan kegotongroyongan.

Dalam UU SJSN, setiap orang yang memenuhi syarat wajib mengikuti asuransi. Perikatan antara peserta dan penanggung (BPJS) akan timbul, setelah yang bersangkutan membayar iuran atau iurannya dibayar pemberi kerja. "Bagi mereka yang tergolong fakir miskin dan orang yang tidak mampu, maka iurannya dibayar oleh pemerintah," tutur hakim konstitusi Achmad Sodiki mengutip putusan majelis.(dbs/wmr)



 
   Berita Terkait > Sosial
 
  Sarlis Mantu Terpilih Secara Aklamasi Menjadi Ketua Sagela Community
  HUT ke-51, Yayasan Harapan Kita Adakan Tasyukuran
  Dinsos Kaur Mengutus 5 Pendamping Kube Pelatihan ke Bekasi
  Miris, Jeritan Hati Ratu Azia Borromeu Minta Keadilan
  MK Tolak Uji Material UU SJSN
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2