Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kasus E-KTP
MKD DPR Tetap Akan Memproses Setya Novanto
2017-11-23 01:02:43
 

Ilustrasi. Gedung DPR RI, di Senayan Jakarta.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan tetap akan memproses kasus Ketua DPR RI Setya Novanto, walaupun Rapat pleno Partai Golkar, Selasa (21/11) malam menunjuk Idrus Marham sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum dan menolak memberhentikan Setya Novanto sampai ada Keputusan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"MKD akan tetap memproses kemungkinan-kemungkinan pencopotan Novanto sebagai Ketua DPR RI," tegas Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad pada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (22/11).

MKD, lanjutnya, akan tetap menggelar rapat konsultasi bersama fraksi-fraksi yang juga untuk mendorong pergantian Setya Novanto. "Rapat internal agendanya adalah meminta pandangan fraksi-fraksi. Saya minta tidak diwakilkan, yang hadir sekretaris fraksi atau pimpinan fraksi," tegas Dasco.

Anggota Komisi III DPR itu mengatakan, rapat itu akan ditunda sampai minggu depan agar semua pimpinan fraksi bisa hadir. "Agenda rapat internal pimpinan fraksi minggu depan. Para pimpinan fraksi kebetulan minggu ini beberapa masih ada kunker di luar kota. Saya pikir fraksi tidak mempersoalkan rapat internal MKD-nya, tapi soal waktunya aja," ujarnya.

Menyinggung surat permohonan dari Setya Novanto untuk tidak dinon-aktifkan dari jabatan Ketua DPR, karena ingin membuktikan ketidakterlibatannya di KPK, Sufmi Dasco mengaku belum membacanya.

Ia menyatakan belum melihat dan belum menerima surat tersebut. "Saya juga enggak tahu suratnya asli apa enggak. Itu kan surat permohonan, bisa dikabulkan atau nggak dikabulkan," jelasnya.

Politisi Gerindra ini memastikan, MKD akan tetap memproses laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Setya Novanto, meski sidang pra peradilan tetap berproses. "Kalau MKD tetap memproses butuh waktu. Pra peradilan juga enggak lama, enggak sampai sebuluan. Kalau kita proses perkaranya, ya sambil jalan saja," tambahnya.

Namun demikian sidang dugaan pelanggaran etik Setya Novanto itu, tegasnya, tetap sesuai prosedur. Termasuk meminta klarifikasi dari Setya Novanto. "Jadi, tetap bisa menggelar sidang etik. MKD bisa minta keterangan ke KPK," pungkasnya.(sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus E-KTP
 
  Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
  KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
  Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
  KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
  Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2