Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kasus E-KTP
MKD DPR Tunggu Proses Hukum Setya Novanto
2017-11-17 07:45:21
 

Wakil Ketua MK DPR RI, Adies Kadir (F-PG) mengemukakan kepada wartawan terkait dengan kasus Ketua DPR RI Setya Novanto, "kita akan melakukan rapat pimpinan guna menghimpun suara setiap fraksi, hingga MKD mengambil sikap menunggu proses hukum yang tengah berjalan."(Foto: Jayadi/Iw)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adies Kadir merespon cepat terkait perkembangan kasus Ketua DPR Setya Novanto dengan melakukan rapat pimpinan guna menghimpun suara setiap fraksi. Hingga akhirnya diputuskan MKD mengambil sikap menunggu proses hukum yang saat ini tengah berjalan.

"Mari kita sama-sama menghormati proses hukum yang ada dan sedang dibahas. Tidak ada maksud tidak percaya dari DPR kepada Novanto," kata Adies, Kamis (16/11) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Dalam rapat yang berlangsung selama tiga jam, Adies menjabarkan telah terjadi perdebatan diantara fraksi dalam mengambil sikap terkait Setya Novanto, meski pada akhirnya MKD memutuskan akan mengambil sikap sesuai dengan UU MD3. "Ada beberapa kawan dari fraksi lain yang menanyakan masalah Setnov. Memang dari jam 1 sampai jam 3 ini kami mengadakan rapat telah terjadi perdebatan yang dinamis," ungkap Adies.

Politisi Partai Golkar ini menuturkan MKD tidak akan mengambil sikap jika status Setya Novanto masih berstatus tersangka. Karena itu, DPR sangat tidak ingin melangkahi proses hukum yang kini sedang berjalan. "Karena kasus tersebut masih ditangani aparat, jadi sesuai UU MD3 kami menunggu penanganan kasus dari aparat penegak hukum tersebut. Kemudian apa hasil dari aparat penegak hukum tersebut yang akan ditindaklanjuti," terang Adies.

Sikap praduga tidak bersalah harus dijalankan selama proses hukum Setya Novanto masih berjalan. DPR tegaskan tidak akan ikut campur dalam proses penegakan hukum tersebut. Namun, masyarakat diminta untuk tidak gegabah dalam menyikapi kasus Setya Novanto ini.(hs/sc/DPR/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Kasus E-KTP
 
  Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
  KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
  Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
  KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
  Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2