JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Hampir seluruh perusahaan di Indonesia, yang bergerak di bidang hutan dan tambang tidak ramah lingkungan. Itulah yang diutarakan Menteri Lingkungan Hidup (MLH.red) Balthasar Kambuaya saat berkunjung ke Sentani, Jayapura, Papua, beberapa waktu lalu.
Lalu apa dasar Kambuaya menyatakan hal tersebut, Ternyata setiap tahun, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penilaian program peringkat kinerja perusahaan (proper) kepada seluruh. Yang bertujuan mengetahui bagaimana perusahaan mengolah limbah dan sisa produksi lainnya, agar menjadi berguna dan ramah lingkungan.
ternyata pada tahun 2011 lalu, dari 1200 perusahaan yang diperiksa KLH. ”Ternyata hampir seluruh perusahaan di Indonesia masuk kategori merah dan hitam,” ujar mantan Rektor Universitas Cenderawasih, seperti dikutip di Media Indonesia.
Lebih lanjut, Kambuaya menjelaskan, ada tiga klasifikasi yang diberikan pihaknya. Yakni hijau untuk tergolong baik, merah untuk kurang kesadaran, dan hitam untuk yang sama sekali tak ada kesadaran bahkan melanggar aturan.” Untuk klasifikasi merah masih kita terus berikan pembinaan, sementara kalau sudah hitam langsung diproses hukum," lanjutnya.
Pernyataan Kambuaya, ternyata diperkuat anak buahnya, pada saat bincang bersama dengan tema “Membangun Perilaku Menyelamatkan Bumi'. Dimana Deputi Bidang Komunikasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Lingkungan Hidup, Ilyas Asaad yang menjelaskan, dari 1000 perusahaan hanya empat perusahaan yang dinyatakan memiliki kepedulian maksimal terhadap lingkungannya.
Pada tanggal 17 April 2012, media Tempo memberitakan, ada tiga perusahaan yang masuk dalam peringkat hitam. Dan sedang diproses oleh KLH. Diantaranya perusahaan peleburan baja PT. Budhidharma di Jakarta Utara, perusahaan penyamakan kulit PT Surya Sukmana Leathers di Pasuruan Jawa Timur, dan perusahaan peleburan baja PT Abadi Jaya Manunggal di Kendal Jawa Tengah.
"Dan statusnya direkomendasikan penyidikan, karena ada dugaan unsur pidana," kata Deputi Bidang Penataan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Sudariyono.
Sekedar informasi, berdasarkan UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 41 ayat 1, dijelaskan bagi yang sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. (dbs/biz)
|