JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Perusahaan finansial, PT Bhakti Investama. Tbk, belum memastikan JG adalah karyawannya. Tetapi, Media Nusantara Citra (MNC) selaku holding company. Dengan tegas membantah hal tersebut.
Pasalnya, menurut Corporate Secretary MNC, Arya Sinulingga, tidak ada karyawan yang namanya James Gunardjo (JG). “Kami sesalkan pemberitaan yang menyebutkan nama tersebut karyawan Bhakti Investama tanpa klarifikasi," ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (7/6).
Sementara itu, Direktur PT Bhakti Investama Tbk (BHIT), Darma Putra, belum dapat memastikan apakah JG, tersangka penyuapan yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adalah pegawainya. Darma mengaku, ia belum membaca berita terkait penangkapan ini. "Saya enggak ngerti, saya belum baca koran, belum baca berita. Ini saya mau ambil rapot anak saya, nanti deh," ungkapnya ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (7/6) pagi.
Sebelumnya, wakil ketua KPK, Bambang Widjianto engan menjelaskan perihal JG, dirinya hanya menyatakan, pihak masih membutuhkan penyelidikan lebih lanjut. Sementar itu, Karo Humas KPK, Johan Budi hanya menyatakan, bahwa JG adalah seorang pengusaha.
JG sendiri tertangkap tangan oleh penyidik KPK, karena telah menyuap Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di KPP Pratama Sidoarjo, Jawa Timur, yang berinisial TH. Keduanya diduga terlibat transaksi suap terkait kepengurusan pajak.
Bersamaan dengan penangkapan tersebut, KPK menyita uang dalam amplop yang nilainya diperkirakan lebih dari Rp 285 juta.(kmc/bie)
|