Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Negara Hukum
MPR Klaim Atas Amendemen Pasal 1 ayat 2, Indonesia Jadi Negara Hukum
Saturday 30 Jun 2012 02:15:20
 

Diskusi publik yang bertema; Pancasila & UUD 1945 Meneguhkan Kedaulatan, Kemandirian dan Kepribadian Indonesia (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Hasil perubahan (amendemen) pasal 1 ayat 2 UUD 1945. Atas Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang tidak memegang kedaulatan rakyat. Menjadikan Lembaga MPR bukan lagi Lembaga tertinggi negara.

"Sehingga kedudukan antara MPR, DPR, DPD, Eksekutif (Pemerintah) dan Yudikatif menjadi sama," ujar Ketua Fraksi PDIP MPR RI, Yasona H. Laudy saat menjadi pembicara Diskusi publik yang bertema; Pancasila & UUD 1945 Meneguhkan Kedaulatan, Kemandirian dan Kepribadian Indonesia, yang digelar di aula gedung GMNI, Cikini, Jakarta, Jumat (29/6).

Menurut Yasona, atas kebijakan tersebut Indonesia menjadi negara hukum. "Karena setiap apapun, yang dikeluarkan pemerintah seperti UU bisa dikontrol lagi, apalagi dengan kehadiran Mahkamah Konstitusi (MK)," tambahnya.

Dirinya membandingkan, dengan keadaan saat rezim order baru. Dimana setiap kebijakan Pemerintah seperti UU tidak bisa dikompromikan lagi. "Apalagi Undang-undang dasar yang tingkatannya hampir menyerupai kitab suci," tegasnya.

Selain itu, keberadaan MPR yang menjadi Lembaga tertinggi, memungkinkan orang berkuasa secara absolute. Karena, MPR merupakan Lembaga tertinggi yang membawahi Lembaga DPR, Presiden dan Kehakiman. "Karena itu, Soeharto bisa berkuasa 32 tahun lebih," pungkasnya.

Seperti diketahui, sebelum diamendemen pasal 1 ayat 2 berbunyi, kedaulatan tertinggi berada ditangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Setelah diamandemen berbunyi, Kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh rakyat sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD).

Tetapi keadaan Bangsa ini, masih tetap sama? Bahkan, menurut pakar kebangsaan ini, akibat berubahnya pasal ini, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi kabur.(bhc/biz)



 
   Berita Terkait > Negara Hukum
 
  Ketua MK: 'Indonesia Negara Hukum yang Berketuhanan'
  Komnas HAM: Indonesia Negara Hukum Bukan Negara Adat
  MPR Klaim Atas Amendemen Pasal 1 ayat 2, Indonesia Jadi Negara Hukum
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2