JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Peraturan Daerah Minuman Keras (Perda Miras) yang berlaku pada tiap daerah di seluruh Indonesia, harus untuk tetap dipertahankan. Bahkan, Perda Miras itu patut dikaji untuk dapat diusulkan menjadi draf dalam penyusunan UU Miras.
“Bagaimana mungkin sesuatu yang membawa kebaikan bagi masyarakat malah dicabut. Perda adalah aspirasi masyarakat, kebijakan pemerintah dan DPRD setempat. Pencabutan Perda Miras sangat tidak tepat,” kata Ketua Harian MUI KH. Ma'ruf Amin dalam jumpa pers di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (18/1).
Sebaliknya, menurut dia, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) didesak untuk evaluasi Kepres No 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Berakhokol. Pemerintah juga harus segera membuat UU tentang Miras. "Kepres itu masih bias, kami ingin aturan lebih mengikat berupa UU,” jelasnya.
Menurut Ma'ruf, pihak MUI dan ormas-ormas Islam sepakat bahwa Perda Miras sebaiknya dipertahankan. Perda Miras merupakan aspirasi masyarakat yang telah dibuat secara demokratis dan kostitusional. Perda Mira yang juga dibuat untuk daerah muslim minoritas, seperti Manokwari dan lainnya, ternyata juga memberikan kebaikan masyarakat.
“Tentu saja UU ini nanti ada ketentuannya. Sifat pelarangannya yang berlaku umum, tapi untuk kebolehannya, ada pengecualian tertentu. MUI menyayangkan sikap Kemendagri yang mengeluarkan instruksi penghentian dan pencabutan Perda Miras itu. Pemerintah daerah setempat harus tetap mempertahankan Perda Miras itu,” imbuh Ma’aruf.
Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi dalam suratnya tertanggal 16 November 2011, mengimbau sejumlah kepala daerah untuk mengklarifikasi kembali Perda Miras yang diberlakukan. Perda Miras ini dianggap bertentangan dengan aturan lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pusat dan Daerah, Kepres No 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Mendagri berpendapat bahwa kewenangan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat adalah pengawasan dan pengendalian miras hanya pada tingkat penjualan langsung dalam bentuk pemberian ijin tempat penjualan minuman beralkohol. Surat Mendagri ini sendiri, sebenarnya hanya bersifat meminta evaluasi dari aturan itu.(dbs/wmr)
|