Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Miras
MUI Desak Pemerintah Agar Perda Miras Menjadi UU
Wednesday 18 Jan 2012 17:10:35
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Peraturan Daerah Minuman Keras (Perda Miras) yang berlaku pada tiap daerah di seluruh Indonesia, harus untuk tetap dipertahankan. Bahkan, Perda Miras itu patut dikaji untuk dapat diusulkan menjadi draf dalam penyusunan UU Miras.

“Bagaimana mungkin sesuatu yang membawa kebaikan bagi masyarakat malah dicabut. Perda adalah aspirasi masyarakat, kebijakan pemerintah dan DPRD setempat. Pencabutan Perda Miras sangat tidak tepat,” kata Ketua Harian MUI KH. Ma'ruf Amin dalam jumpa pers di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (18/1).

Sebaliknya, menurut dia, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) didesak untuk evaluasi Kepres No 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Berakhokol. Pemerintah juga harus segera membuat UU tentang Miras. "Kepres itu masih bias, kami ingin aturan lebih mengikat berupa UU,” jelasnya.

Menurut Ma'ruf, pihak MUI dan ormas-ormas Islam sepakat bahwa Perda Miras sebaiknya dipertahankan. Perda Miras merupakan aspirasi masyarakat yang telah dibuat secara demokratis dan kostitusional. Perda Mira yang juga dibuat untuk daerah muslim minoritas, seperti Manokwari dan lainnya, ternyata juga memberikan kebaikan masyarakat.

“Tentu saja UU ini nanti ada ketentuannya. Sifat pelarangannya yang berlaku umum, tapi untuk kebolehannya, ada pengecualian tertentu. MUI menyayangkan sikap Kemendagri yang mengeluarkan instruksi penghentian dan pencabutan Perda Miras itu. Pemerintah daerah setempat harus tetap mempertahankan Perda Miras itu,” imbuh Ma’aruf.

Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi dalam suratnya tertanggal 16 November 2011, mengimbau sejumlah kepala daerah untuk mengklarifikasi kembali Perda Miras yang diberlakukan. Perda Miras ini dianggap bertentangan dengan aturan lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pusat dan Daerah, Kepres No 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Mendagri berpendapat bahwa kewenangan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat adalah pengawasan dan pengendalian miras hanya pada tingkat penjualan langsung dalam bentuk pemberian ijin tempat penjualan minuman beralkohol. Surat Mendagri ini sendiri, sebenarnya hanya bersifat meminta evaluasi dari aturan itu.(dbs/wmr)



 
   Berita Terkait > Miras
 
  Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
  BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
  12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
  Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
  Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2