Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Palestina
MUI Menghimbau Masyarakat Indonesia Boikot Produk AS dan Israel
2017-12-17 20:34:09
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menjadi salah satu inisiator pelaksanaan Aksi Bela Palestina di Jakarta, Minggu (17/12), mengimbau masyarakat Indonesia untuk memboikot produk Amerika Serikat (AS) dan Israel yang beredar di Tanah Air.

Sekretaris MUI Anwar Abbas saat membacakan pernyataan sikap Aksi Bela Palestina di panggung di Lapangan Monumen Nasional (Monas) menyebutkan salah satunya soal imbauan kepada masyarakat Indonesia, agar memboikot produk AS dan Israel yang beredar di Tanah Air.

"Menggantinya dengan produk sejenis karya anak bangsa," katanya berapi-api.

Sejumlah pernyataan sikap dibacakan setelah hampir enam jam massa melakukan aksi bela Palestina.

"Setelah mencermati dengan seksama keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel, serta dampak negatifnya khususnya kepada bangsa Palestina," tuturnya.

MUI yang menjadi salah satu inisiator aksi Bela Palestina menyatakan keputusan Trump telah mencederai upaya perdamaian dunia, sehingga harus dibatalkan dan dicabut secepatnya.

Mereka mengecam jika Presiden Trump tidak membatalkan pernyataannya maka AS akan kehilangan legitimasi untuk menjadi penengah perdamaian antara Palestina dan Israel.

MUI juga mendesak semua negara agar menolak keputusan sepihak Trump tersebut serta mendesak semua negara, terutama negara-negara anggota OKI yang memiliki hubungan diplomatik dengan Israel agar memutuskan hubungan diplomatik tersebut.

Aksi Bela Palestina juga menyatakan sikap mendukung hasil KTT OKI di Istanbul, Turki pada 12 Desember 2017.

Mereka juga mengecam jika Trump tidak membatalkan pernyataannya maka PBB akan didesak menggelar sidang istimewa agar membekukan AS sebagai anggota PBB dan memindahkan Markas PBB dari AS.

Aksi Bela Palestina juga menyerukan negara-negara anggota OKI untuk meningkatkan bantuan kepada masyarakat Palestina dalam berbagai bentuk.

Bahkan mereka juga mendesak DPR RI agar membentuk pansus untuk meninjau ulang investasi AS di Indonesia.

"Kami mengimbau rakyat di seluruh Indonesia agar berdoa untuk bangsa Palestina," ujarnya.

Inilah, Pernyataan Sikap MUI untuk Aksi Indonesia Bersatu Bela Palestina tentang Penolakan terhadap Penetapan Yerusalem (Al-Quds) sebagai Ibu Kota Israel. Klik Disini.(Ant/aktual/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Palestina
 
  Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
  Terekam, Biadabnya Tentara Israel Rayakan Kehancuran RS Indonesia
  Insiden Terbunuhnya Ismail Haniyeh Perburuk Situasi Timur Tengah
  Muhammadiyah Konsisten Membela Palestina dari Dulu Hingga Kini
  Enam bulan pertikaian di Gaza dalam angka
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2