Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Islam
MUI Tolak Program Sertifikasi Penceramah Kemenag
2020-09-08 20:00:43
 

Keputusan MUI terkait program sertifikasi pencerah ataupun penceramah bersertifikat nomor: Kep-1626/DP MUI/IX/202 0 yang beredar di media sosial.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak program sertifikasi pencerah ataupun penceramah bersertifikat yang digagas Menteri Agama Fahrul Razi. Keputusan MUI itu tertuang dalam surat nomor: Kep-1626/DP MUI/IX/2020.

Surat pernyataan sikap MUI itu tersebar luas di jejaring media sosial. Dalam surat itu dijelaskan, keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan MUI pada, Selasa sore (8/9/2020).

Ada tiga poin utama dalam surat bertulis pernyataan sikap itu.

Pertama, MUI menyatakan program sertifikasi penceramah telah menimbulkan kegaduhan, kesalahpahaman dan kekhawatiran akan adanya intervensi pemerintah pada aspek keagamaan. Bila rencana itu direalisasi maka program itu sangat berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu sebagai alat untuk mengontrol kehidupan keagamaan.

"Oleh karena itu, MUI menolak rencana program tersebut," tulis surat MUI yang ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi dan Sekjen MUI H. Anwar Abbas.

Kedua, MUI dapat memahami pentingnya program peningkatan kompetensi para dai atau mubaligh. Sebagai upaya untuk meningkatkan wawasan para penceramah. Terutama menyangkut pemahaman materi keagamaan kontemporer. Misalnya pemahaman ekonomi syariah, bahan produk halal dan wawasan kebangsaan.

"Namun program tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Ormas atau kelembagaan Islam termasuk MUI."

MUI juga mengkritik pernyataan Menteri Fahrul Razi yang mengidentifikasi radikalisme dari pandangan fisik seseorang atau yang dikenal dengan istilah good looking. MUI juga menolak cara mengidentifikasi radikalisme dengan kegiatan penghafal Alquran.

"Mengimbau kepada semua pihak agar tidak mudah mengaitkan masalah radikalisme dengan ulama, dai, penceramah ataupun hafisz serta tampilan fisik mereka," begitu pernyataan sikap MUI pada nomor tiga.

Seperti diketahui, rencana Kementerian Agama (Kemenag) mensertifikasi penceramah ditentang berbagai kalangan. Termasuk salah satunya MUI. Program itu dianggap sebagai upaya pemerintah mengontrol konten ceramah para da'i dan mubaligh di tanah air.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi MUI terkait surat No. Kep-1626/DP MUI/IX/2020.

Berikut ini pernyataan lengkap MUI terkait program penceramah bersertifikat Kemenag:

PERNYATAAN SIKAP
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Nomor: Kep-1626/DP MUI/IX/2020

Sehubungan dengan rencana program Sertifikasi Da'i/Muballigh dan/atau program Da'i/Muballigh Bersertifikat oleh Kementerian Agama sebagaimana disampaikan oleh Menteri Agama dan pejabat Kementerian Agama melalui media massa, maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia sesuai dengan keputusan Rapat Pimpinan MUI pada hari Selasa, 08 September 2020 M/20 Muharram 1442 H, dengan bertawakkal kepada Allah SWT menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Rencana sertifikasi Da'i/Muballigh dan/atau program Da'i/Muballigh bersertifikat sebagaimana direncanakan oleh Kementerian Agama telah menimbulkan kegaduhan, kesalahpahaman dan kekhawatiran akan adanya intervensi Pemerintah pada aspek keagamaan yang dalam pelaksanaannya dapat menyulitkan umat Islam dan berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu sebagai alat untuk mengontrol kehidupan keagamaan. Oleh karena itu MUI menolak rencana program tersebut.

2. MUI dapat memahami pentingnya program peningkatan kompetensi (upgrading) Da'i/Muballigh sebagai upaya untuk meningkatkan wawasan Da'i/Muballigh terhadap materi dakwah/tabligh, terutama materi keagamaan kontemporer seperti ekonomi Syariah, bahan produk halal, wawasan kebangsaan, dsb. Namun program tersebut diserahkan sepenuhnya kepada ormas/kelembagaan Islam termasuk MUI dan pihak-pihak yang memiliki otoritas untuk itu;

3. Menghimbau kepada semua pihak agar tidak mudah mengaitkan masalah radikalisme dengan ulama, dai/muballigh dan hafizh serta tampilan fisik (performance) mereka, termasuk yang lantang menyuarakan amar makruf nahi munkar bagi perbaikan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Demikian pernyataan ini disampaikan agar dapat diketahui dan dipahami dengan baik oleh semua pihak.(ma/akurat/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Islam
 
  Sejarah Kuil Rama di Ayodhya Dibangun Setelah Umat Hindu Merobohkan Masjid Berusia 500 Tahun
  Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
  Pembakaran Al Quran di Swedia, Legislator Ingatkan: Ini Bisa Melukai Hati Umat Islam Sedunia
  LDII Sebut Muhammadiyah Kakak Tertua
  Haedar : Amaliyah Islam Membawa Kemajuan dan Melahirkan Madinah Al Munawaroh
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2