ACEH, Berita HUKUM - Terkait tunggakan rekening listrik serta tunggakan gaji karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mon Pase Kabupaten Aceh Utara, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menduga bahwa ada potensi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan keuangan dalam manajemen PDAM.
Menurut Alfian, Koordinator MaTA kepada wartawan, Selasa (7/5) mengatakan bahwa pengelolaan keuangan PDAM dari masa ke masa selalu tidak trasparan dan ini cendrung dikorupsi. Artinya, anggaran yang tersedia itu tidak sebanding dengan pelayanan yang didapatkan.
"PDAM tiap tahun selalu bermasalah, sementara subsidi dana dari APBK tiap tahun mencapai 4 sampai 6 Milyar," ujarnya.
Sangat aneh, perusahaan milik daerah kok bisa menunggak listrik sampai Rp 751 juta dan tidak mampu menggaji karyawanya sejak 2012 sampai 2013, katanya lagi. Persoalan itu jangan dijadikan sebuah alasan dan sebagai Direktur dia harus bertangungjawab penuh.
Alfian menegaskan bahwa persoalan ini juga sebagai wujud kegagalan sekaligus kebodohan yang dipertontonkan oleh Bupati Aceh Utara, dalam mengambil kebijakan penempatan seorang Dirut pada PDAM yang sangat-sangat jelas dia tidak mampu menjalankanya dengan baik. Pihak Eksekutif dan Legislatif pun demikian luput dalam melakukan pengawasanya.
"Kita meminta serta mendesak kepada BPK RI untuk mengaudit pengelolaan keuangan di PDAM,” pungkas Alfian.(bhc/sul) |