JAKARTA, Berita HUKUM - Markas Besar Polisi Republik Indonesia menyatakan bahwa nomor plat mobil pada toyota Fortuner warna hitam yang dikendarai anak muda bernama Kevin Kosasih yang sebelumnya dinyatakan dokumennya palsu oleh Kasat Lantas Polres Bogor, setelah diperiksa Mabes Polri ternyata adalah asli plat dinas kepolisian. Kini, oknum pemberi plat tersebut tengah dicari.
"Pak Aslog (Asisten Logistik) sekarang sedang berupaya untuk menertibkan Peraturan Kapolri (Perkap) tentang tata cara penerbitan plat nomor dan STNK dinas. Jadi tidak palsu, itu asli," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/6).
Plat dinas tersebut, sambung Dedi, seperti yang dikeluarkan oleh Polri diperuntukan bagi anggota DPR dan Menteri.
Sekali lagi, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini memastikan bahwa seluruh dokumen surat-surat kendaraan yang ditunjukan oleh Kevin adalah asli dari Polri.
"Dokumennya itu enggak palsu, dokumennya itu asli diterbitkan oleh staf logistik. Itu peruntukannya untuk pengawalan VVIP tetapi disalahgunakan, bukan untuk pengawalan VIP lagi," tegasnya.
Kendati demikian, untuk kasus ini pihak kepolisian hanya menindak Kevin dengan pelanggaran lalu lintas.
"Enggak ada pasalnya kalau penyalahgunaan. Tidak ada pasal pidananya, yang dilanggar hanya pasal lalu lintas saja itu," demikian Dedi.
Sebelumnya, video berisi mobil Toyota Fortuner berpelat dinas Polri ditilang oleh jajaran Satlantas Polres Bogor, viral di medoa sosial.
Pada video berdurasi 2 menit 45 detik itu pada sekitar pukul 10.40 WIB, tampak polisi menghentikan laju Fortuner warna hitam di depan Hotel Royal Safari Garden, Cisarua.
Polisi meminta pengemudi membuka kaca dan menunjukkan kelengkapan surat berkendara.
Dalam video, pengemudi Fortuner ini adalah seorang pria yang masih muda berparas Tionghoa, dan di sampingnya duduk seorang wanita.
Pria ini kemudian memberikan surat diduga STNK kepada salah satu polisi yang melakukan penindakan.
Polisi itu bersama rekannya kemudian beralih ke bagian belakang mobil dan terlihat Fortuner ini menggunakan pelat dinas Polri warna kuning dengan nomor 3553-07.
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fadli Amri sebelumnya telah memberikan keterangan soal kasus ini. Dia menyatakan pelat nomor dan STNK dinas Fortuner yang dikemudikan Kevin tersebut ternyata palsu setelah diperiksa.
"Untuk pelat nomor dan surat-suratnya sudah kita amankan dan kita sita sementara. Kita masih menyelidiki lebih lanjut. Tapi untuk pengakuan awal memang pelat nomor tersebut tidak sesuai dengan peruntukan dan dia membuat di pinggir jalan. Kita sudah cek bahwa yang bersangkutan tidak ada hubungan dengan polisi atau tidak ada keluarga polisi," kata AKP Fadli dalam keterangannya, Senin (3/6) lalu.
"STNK dinasnya, apabila kita lihat dari konturnya, cetakannya, tidak solid. Tapi kita masih meminta keterangan lebih lanjut dari yang lain. Kita sudah konfirmasi ke Mabes Polri dan disampaikan memang pelat nomor dinas tersebut tidak ada diregister Mabes Polri," sambungnya menegaskan.
Dikonfirmasi ulang lewat WhatsApp, AKP Fadli menyatakan, Kevin saat diperiksa mengakui pelat nomor Polri pada Fortuner itu dibuat di jalan. Sementara untuk STNK Dinas Fortuner tersebut menurutnya tidak terdaftar.
"Untuk pelat nomor tidak sesuai spek dan membuat sendiri. STNK-nya sesuai pemeriksaan awal juga tidak terdaftar dan tidak solid dari cetakannya," jelas AKP Fadli.
Mobil Fortuner tersebut awalnya melintas beiringan menggunakan rotator, strobo, dan pelat dinas kendaraan Fortuner kepolisian.
Fortuner tampak mengawal tiga kendaraan lain di belakangnya, Rubicon abu-abu, Kijang Innova hitam, dan mobil merah.
Sebab, mobil tersebut ugal-ugalan dengan menerobos dan membelah jalan (contra flow) saat penerapan one way.
Kendaraan pelat dinas tersebut berhasil dihentikan dan didapati bahwa pengemudi adalah pelajar dan bukan anggota Polri. Informasi, diketahui mobil tersebut dihentikan oleh polisi bernama Ipda Danny dan rekan-rekannya.(dbs/dt/RMOL/tribunnews/detik/bh/sya)
|