SAMARINDA, Berita HUKUM - Seorang mahasiswi di salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang berfoto bugil dengan memperlihatkan organ kewanitaannya beredar ramai di media sosial facebook, WhatsApp yang merupakan target pengejaran Polresta Samarinda akhirnya menyadari kesalahannya dan menyerahkan diri ke Polresta Samarinda.
Pelaku yang memamerkan foto bugil dengan berpose menggunakan hijab di berbagai tempat di Samarinda dengan menutup wajah dengan topeng Kucing tersebut, diketahui seorang mahasiswi dari salah satu PT di Samarinda diketahui bernama Khusnul Khoiryah (23). Ia menyadari kesalahannya dan akan mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan menyerahkan diri ke Mapolresta Samarinda, Sabtu (21/5) lalu sekitar pukul 16.30 Wita, terang Kanit Harda Polres Samarinda kepada awak media pada, Senin (23/5).
Diterangkan bahwa, hasil pemeriksaan ia mengaku sebagai pelaku yang fotonya beredar di media sosial facebook, whatsapp dengan beberapa tanda di tubuhnya seperti terdapat tatto gambar mawar di dada kiri pelaku, dan juga mengaku foto yang beredar tersebut diambil oleh seorang teman kumpulnya yang bernama "Mega" yang masih dalam pengejaran Polisi. Tempat yang diambil fotonya antara lain di plaza, Bioskop dan GOR Sempaja Samarinda.
"Pelaku menyerahkan diri dan mengaku foto bugil yang beredar di media sosial seperti facebook, apalah dirinya dan akan mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Unit Harda Polres Samarinda.
Ditambahkan bahwa, pelaku mengaku sengaja mengambil foto bugil dirinya tujuan untuk jual secara free line melalui kenalannya di whatsapp dengan harga Rp 100.000,- perlembar, dengan cara setelah uangnya ditransfer ke rekeningnya baru fotonya dikirim via WhatsApp atau WA.
"Hasil pemeriksaan psikologis pelaku tidak terpengaruh apapun atau waras, pelaku juga sudah dilakukan test urine hasilnya negatif, pelaku saat ini telah dijadikan tersangka dan telah ditahan," ujar Kanit Reskrim Unit Harda.
Kanit Unit Harda juga menegaskan bahwa atas perbuatan pelaku yang melanggar Undang Undang no. 4 Tahun 2008 pasal 29 tentang Pornografi dan Undang Undang IT Penyebaran Pasal 22 ayat 1 Undang Undang no.11 Tahun 2008, dengan ancaman 6 tahun penjara, tegasnya.
Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com pada, Senin (24/5) bahwa pelaku foto bugil mengenakan baju tahanan Polres Samarinda sejak pukul 09.00 Wita sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik secara intensif di ruangan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan sekitar pukul 11.30 Wita pelaku yang tampak diwajahnya tidak terlihat ada tanda tanda penyesalanya dengan tersenyum digiring petugas untuk masuk ke sel tahanan Polres Samarinda.(bh/gaj) |