JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Laporan kasus perkosaan yang disampaikan mahasiswi kebidanan JM (18), diduga penuh rekayasa. Pasalnya, dari penelusuran aparat kepolisian, ternyata tidak ditemukan saksi serta alat bukti di lokasi kejadian, yakni rel kereta api Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Kami menduga keterangan (korban perkosaan JM) itu tidak benar. Dari pemeriksaan di lokasi kejadian, bukanlah kawasan sepi. Banyak pedagang, tukang ojeg dan orang lalu lalang di sana. Jika ada kasus kekerasan, pasti segera diketahui. Apalagi kalau korban berteiak meminta tolong,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Budi Irawan yang dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (28/1).
Selain itu, lanjut dia, korban tidak diperkosa lima pria, namun hanya satu pria yang tak lain teman dekat mahasiswi itu sendir, yakni Suwarno alias Iwing (23). Berdasarkan keterangan tambahan korban, ternyata perkosaan itu dilakukan sendiri oleh Iwing di tempat kosnya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Pelaku berinisial Iwing itu telah dibekuk petugas Polres Jakarta Selatan di rumah kerabatnya di Solo, Jawa Tengah, Kamis (26/1) siang. Ia langsung dibawa ke Jakarta untuk kepentingan penyidikan. Dari pemeriksaan Iwing, petugas juga mendapat keterangan bahwa pada malam kejadian mereka sempat melakukan hubungan intim hingga empat kali atas dasar suka sama suka.
“Korban dan pelaku sudah janjian ketemu di Ciputat. Mereka sudah jalan-jalan ke sejumlah tempat, termasuk makan minum di lokasi wisata Situ Gintung dan mengobrol di tempat lainnya. Setelah itu pulang ke tempat kos. Di tempat inilah pelaku memperkosa korban. Tapi pelaku mengklaim perbuatan itu sama suka. Kami masih harus mengkroscek dengan keterangan korban,” jelas Budi Irawan.
Soal motif korban yang mengaku dirinya diperkosa lima pria, Budi menambahkan, petugas masih mendalami pengakuan tersebut. Namun, petugas menduga korban merasa takut kepada kedua orang tuanya yang tinggal di Riau, karena telah berbuat di luar norma masyarakat dan agama. “Kami masih mengembangan pemeriksaan,” tandas dia.
Jika dugaan polisi itu benar adanya, besar kemungkinan korban JM yang diduga memberikan keterangan palsu itu, dapat saja dijerat telah melanggar Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu atau memberikan keterangan palsu. Dia pun adapat terancam hukuman selama tujuh tahun.
Seperti diberitakan, jajaran Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap SU alias IW (23), terduga pelaku perkosaan terhadap mahasiswi akademi kebidanan di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan, berinisial JM (18). Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/1) lalu, di Solo, Jawa Tengah. Saat itu, Iwing akan berangkat menuju ke Jakarta.
Sebelumnya, JM mengaku, telah diperkosa lima pemuda pada Jumat (20/1) malam lalu. Peristiwa ini berawal, setelah korban turun dari angkot C01 jurusan Ciledug-Kebayoran Lama di dekat fly over Kebayoran Lama sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban hendak menuju rumah seorang kerabatnya di daerah Ciputat.
Waktu menunggu angkot D01 jurusan Kebayoran Lama-Ciputat itu, korban digoda lima pemuda. Karena seorang diri dan takut, kemudian korban sedikit berlari ke arah bantaran rel kereta di bawah jembatan fly over Kebayoran Lama. Pelaku berhasil menyusul korban dan membekap serta memukul kepalanya hingga setengah sadar.
Dalam kondisi itu, korban diangkat seorang pelaku dan ditidurkan di pinggir jalan dekat Pasar Kebayoran Lama. Keesokan harinya, korban terbangun dan mendapati dirinya berada di pinggir rel. Resleting celananya terbuka dan terdapat cairan diduga sperma di atas perut.
Lalu, dalam keadaan syok, ia kembali ke kosannya. Ia lalu menceritakan keadaannya kepada seorang temannya. Pada Sabtu (21/1) malam, korban bersama temannya melapor ke Polrestro Jakarta Selatan. Hasil visum RS Fatmawati menunjukkan adanya trauma benda tumpul di kemaluan korban. Polisi pun langsung membentuk tim khusus menyelidiki kasus ini dan memburu pelakunya.(dbs/irw)
|